Indramayu, – Untuk memberikan kenyamanan bagi umat muslim dalam menjalankan ibadah puasa pada bulan suci Ramadan 1446 H. Polsek Anjatan jajaran Polres Indramayu Polda Jabar menggelar Ops Miras terhadap toko atau warung yang diduga kuat menjual minuman keras (miras) di wilayah hukum Polsek Anjatan, Selasa (11/3/2025) Malam.
Hasilnya, Polsek Anjatan berhasil mengamankan 19 (sembilan belas) Botol Anggur kecil, 3 (tiga) Botol Anggur Besar, 15 (lima belas) Botol Leci dan 23 (dua puluh tiga) Botol dari warung milik saudara RS (42) tahun warga Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu.
Kapolres Indramayu AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kapolsek Anjatan, AKP H. Rasita me mengatakan razia yang digelar merupakan patroli cipta kondisi selama bulan suci Ramadan. Khususnya terkait peredaran minuman keras.
“Kami ingin memberikan jaminan keamanan, ketenangan kepada masyarakat saat melaksanakan ibadah puasa,” ujar Kapolsek Anjatan, AKP H. Rasita didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, Iptu Junata, Rabu (12/3/2025).
Lanjut Kapolsek menyampaikan, adapun barang bukti yang berhasil diamankan nantinya akan dimusnahkan. Mengingat, peredaran miras ilegal dapat mengganggu ketenangan dan kenyamanan masyarakat saat melaksanakan ibadah puasa. Dan yang lebih bahaya lagi, miras juga dapat memicu munculnya berbagai tindakan kriminal.
“Terhadap penjual kami berikan pembinaan dan arahan kepada yang bersangkutan agar tidak menjual minuman beralkohol jenis apapun,” tambah AKP H. Rasita.














