Majalengka – Pengadilan Negeri Majalengka Kelas II menjalankan eksekusi pengosongan tanah dan bangunan yang terletak di Desa Pelabuan, Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, Rabu 18 Desember 2024.
Eksekusi pengosongan rumah itu, telah sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.70 yang semula atas nama Rahmat Kurniawan dengan luas tanah 653 M2. Berdasarkan risalah lelang dengan nomor. 251/35/2021 pada tanggal 29 April 2021 ssertifikat tersebut telah dibalik nama atas nama Hendri Ramadian Rustiana.
“Pelaksanaan eksekusi rumah tersebut atas permohonan Hendri Ramadian Rustiana selaku pemenang dari lelang kepemilikan sertifikat tersebut, ” kata Humas PN II Majalengka Muhammad Ilham Mirza ditemui awak media di Kantor PN II Kabupaten Majalengka, Kamis 19 Desember 2024.
Muhammad Ilham Mirza menjelaskan, Rahmat Kurniawan merupakan pemegang SHM No.70 selaku debitur telah wanprestasi terhadap Bank Mandiri.
“Bank Mandiri melalui KPKLN Cirebon mengadakan lelang rumah atas SHM No.70 tersebut, dan KPKLN Cirebon menyatakan Hendri Ramadian Rustiana adalah pemenang dari lelang itu, “ujarnya.
Muhammad Ilham Mirza menambahkan, bahwa pelaksanaan eksekusi pengosongan rumah yang telah dilakukan Pengadilan Negeri II Majalengka merupakan amanat tertuang dalam pasal 14 ayat 3 undang-undang nomer 4 tahun 1996 tentang hak tangunggan.
“Sertifikat hak tanggungan mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap dan berlaku sebagai pengganti grosse acte Hypotheek sepanjang mengenai hak atas tanah, “ujar Muhammad Ilham Mirza
Muhammad Ilham Mirza mengatakan, sebelum melakukan eksekusi pengosongan rumah. Pengadilan Negeri II Majalengka telah melaksanakan tahapan-tahapan mulai dari pelaksanaan teguran terhadap termohon hingga sita eksekusi.
“Pengadilan Negeri Majalengka secara persuasif terus menyampaikan hak-hak kepada para pihak, terkait pelaksanaan eksekusi ini, ” pungkasnya.
Lalu ia mengatakan, terkait adanya pihak lain dari penguasaan objek tanah eksekusi Pengadilan Negeri II Majalengka belum tercatat adanya register perlawanan dari pihak ketiga atas objek sita eksekusi ini.
“Oleh karenanya eksekusi tetap dilanjutkan dengan dilakukan pembacaan penetapan Ketua Pengadilan Negeri II Majalengka nomor 1/pen.Pdt-eks/2024/Pn.Mjl jo nomor 3/Pdt.Eks/PN Mjl tertanggal 18 Desember 2024, akan tetapi pada saat melakukan pengosongan, tentunya dengan selalu memperhatikan kondisi keamanan dan keselamatan warga desa Palabuan, maka tidak memungkinkan untuk dilanjutkan dengan eksekusi pengosongan, ” katanya














