Majalengka – Penutupan rapat pleno terbuka rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024 tingkat kabupaten Majalengka diduga tidak transparan. Pasalnya tidak semua wartawan bisa meliput kegiatan tersebut.
Seperti yang dialami wartawan PPNews saat hendak meliput kegiatan tersebut, salah seorang Satpam KPU Majalengka melarangnya. Padahal wartawan tersebut rela menunggu dari pukul 19.30 WIB demi mengawal pesta demokrasi di Tanah Air.
Satpam tersebut melarang wartawan PPNews meliput, karena disebutnya tidak terdaftar dalam undangan liputan rapat pleno.
Maaf dari mana?,” kata Satpam KPU, Selasa (5/3/2024) dini hari.
“Dari PPNewa,” ujar wartawan PPNews.
“Nggak ada di daftar. Silakan di luar,” ujar satpam
Wartawan PPNews pun lantas menanyakan terkait daftar undangan tersebut. Menurut Satpam, daftar undangan itu merupakan list yang sudah ditetapkan pimpinan KPU.
Wartawan PPNews pun menghargai kebijakan tersebut. Dia memilih keluar dari ruang tersebut Dan bukan Wartawan PPNews banyak wartawan lain juga tidak bisa meliput karna tidak terdaftar dalam undangan liputan pleno.
Seperti yang diketahui, rapat pleno ini sempat ditunda pada Minggu (3/3) malam. Ditundanya rapat pleno itu karena saksi dan caleg DPRD Majalengka protes terkait isu dugaan pergeseran suara di pemilihan legislatif (Pileg) DPRD Majalengka.
Rapat tersebut kembali dilanjut pada Senin (4/4) pukul 08.00 WIB. Namun selang beberapa waktu dibuka, rapat kembali ditunda hingga pukul 13.00 WIB.
Tak hanya sekali, rapat yang berlangsung pada Senin siang juga kembali mengalami penundaan hingga pukul 19.30 WIB. Saat rapat kembali dimulai pada pukul 20.30, akan tetapi pada 21.30 WIB lagi-lagi ditunda hingga pukul 02.00 WIB.
Hingga berita ini diturunkan pihak KPU Majalengka belum bisa memberikan keterangan karena rapat tengah berlangsung.














