Majalengka – Sejumlah jaksa disiapkan untuk menghadapi persidangan tiga tersangka kasus dugaan korupsi Pasar Sindangkasih, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka.
Ketiganya adalah Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka nonaktif, Irfan Nur Alam (INA), Andi Nurmawan (AN) yang merupakan pihak swasta, dan ASN di Majalengka bernama Maya alias M.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka, M Ridwan Dermawan, mengatakan, rencananya terdapat sembilan jaksa yang disiapkan untuk persidangan kasus tersebut.
Namun, menurut dia, sembilan jaksa itu rata-rata merupakan penyidik dari Kejasaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat yang akan dibantu penuntut umum.
“Dari informasi terakhir yang diterima ada sembilan jaksa yang disiapkan dalam kasus ini,” ujar M Ridwan Dermawan saat ditemui di Radio Radika, Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Jumat (5/7/2024).
Ia mengatakan, jumlah tersebut masih bersifat fluktuatif, karena menyesuaikan kebutuhan penuntut umum mengenai jaksa untuk menghadapi proses persidangan.
Pihaknya mengakui, hal semacam itu mengacu pada strategi yang disiapkan penuntut umum dalam persidangan yang akan berlangsung di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas IA Khusus.
Selain itu, penanganan setiap perkara pun selalu memerhatikan ketentuan formil dan materil dari dakwaan yang hingga kini masih dipersiapkan secara matang oleh Kejari Majalengka.
“Kalau dari kesiapan, tentunya Kejari Majalengka sangat siap, dan saat ini berkas dakwaannya juga tengah dipersiapkan,” kata M Ridwan Dermawan.
Adapun tiga tersangka tersebut, di antaranya, Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka nonaktif, Irfan Nur Alam (INA), Andi Nurmawan (AN) yang merupakan pihak swasta, dan ASN di Majalengka bernama Maya alias M
Mereka diduga terlibat kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kekuasaan/kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindangkasih.
Para tersangka dikenakan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, dan Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Kami sudah menerima pelimpahan tiga tersangka dan barang bukti dari Tim Penyidik Pidsus Kejati Jawa Barat, dan saat ini sedang menyusun berkas dakwaannya,” ujar M Ridwan Dermawan.














