MAJALENGKA – Dugaan jaringan pemasok minuman keras (miras) dari Kabupaten Subang ke sejumlah warung di Kabupaten Majalengka terendus Sat Samapta Polres Majalengka.
Sebuah mobil boks Daihatsu Gran Max yang mengangkut 1.743 botol miras berbagai merek disergap di wilayah perbatasan Majalengka dan Indramayu, Minggu (11/10/2026) dini hari.
Kapolres Majalengka AKBP M. Aldy Sulaiman melalui Kasat Samapta IPTU Dedi Sutikno mengatakan, pengungkapan itu bermula dari informasi masyarakat mengenai mobil yang dicurigai membawa miras. Tim patroli Sat Samapta kemudian melakukan pengintaian sejak pukul 01.00 WIB.
Setelah menunggu beberapa jam, petugas mendapati mobil Gran Max putih bernomor polisi D 8805 ET melintas di kawasan Pangkalan Pari, Kecamatan Jatitujuh.
“Sekitar pukul 04.00–05.00 WIB, kendaraan tersebut akhirnya diamankan. Saat diperiksa, polisi menemukan 101 dus berisi 1.743 botol minuman beralkohol yang diduga akan dipasok ke sejumlah warung di wilayah Majalengka,” kata Dedi saat dikonfirmasi, Minggu (11/10/2026).

Polisi mengamankan sopir bernama Soni A (32), warga Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon, bersama mobil dan seluruh barang bukti.
Berdasarkan informasi yang disampaikan sopir, miras tersebut berasal dari Kabupaten Subang. Ia juga menyebut pengiriman minuman beralkohol ke sejumlah warung di Majalengka sudah biasa dilakukan.
Informasi tersebut mengarah pada dugaan adanya pemasok atau bandar berinisial F yang berkaitan dengan distribusi miras tersebut.
Polisi perlu menelusuri lebih lanjut pihak yang memasok barang, jalur pengiriman, serta warung-warung yang menjadi tujuan distribusi.
“Informasi mengenai distribusi berulang ke warung-warung di Majalengka membuka kemungkinan adanya jalur pasokan yang perlu didalami lebih lanjut,” ungkap Dedi.
1.743 Botol Miras dan Zero Miras
Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman pengungkapam itu sebagai mewujudkan target zero miras di Kabupaten Majalengka.
Dari operasi tersebut, petugas mengamankan 101 dus minuman beralkohol dengan total 1.743 botol, terdiri atas berbagai merek.
Rinciannya meliputi 17 dus Asoka, 6 dus Anker Bir, 24 dus AO besar, 23 dus AO kecil, 6 dus Anggur Merah besar, 1 dus Guinness, 5 dus Kawa-Kawa hijau, 1 dus AO Mild kecil, 1 dus AO Mild besar, 3 dus Anker Lecy, 4 dus Kawa-Kawa Blackcurrant, 1 dus Anggur Merah kecil, 5 dus Atlas Lecy, 2 dus Bir Bintang besar, 2 dus Anggur Kolesom kecil, serta 3 botol Captain Morgan.
Selain minuman beralkohol, polisi turut mengamankan satu unit mobil Daihatsu Gran Max putih bernomor polisi D 8805 ET yang digunakan untuk mengangkut miras tersebut.
Selain Dedi, ikut mendampingi operasi itu Kaur Bin Ops Sat Samapta Polres Majalengka IPDA Dodo Suhada, S.Pd., S.H., M.H. Lima anggota yang turut terlibat yakni AIPTU Endik Hermawan, BRIPKA Slamet Nugraha, BRIPKA Rendy Sandy Prayoga, BRIGADIR Handrihanto Wibowo, S.H., dan BRIPDA Fatra Michael Sihombing.














