Polri Untuk Indonesia
DAERAH

Catat! Pemutihan Pajak Kendaraan di Lumajang Dimulai 1 Oktober, Denda Dihapus Total

×

Catat! Pemutihan Pajak Kendaraan di Lumajang Dimulai 1 Oktober, Denda Dihapus Total

Share this article

PPNews.id | Lumajang – Kabar gembira bagi warga Lumajang pemilik kendaraan bermotor. Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi membuka program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 1 Oktober hingga 30 November 2026.

Melalui kebijakan Gubernur Jawa Timur ini, seluruh denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor dibebaskan alias diputihkan.

Polri Presisi
Polri Untuk Indonesia

Kepala P3D Samsat Lumajang, Suparman, membenarkan adanya program tersebut. Ia menyebut kebijakan ini merupakan kesempatan emas bagi masyarakat yang selama ini memiliki tunggakan pajak.

“Ini merupakan kabar baik bagi masyarakat wajib pajak. Kami mengimbau agar kesempatan program pemutihan ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya,” ujar Suparman, Sabtu (03/10/2026).

Menurutnya, program dua bulan ini bertujuan untuk membantu meringankan beban masyarakat sekaligus mengembalikan ketertiban administrasi pajak kendaraan di Jawa Timur, khususnya Lumajang.

Sementara itu, KRI Samsat Lumajang Iptu Robertus Evan Devanto mengingatkan agar wajib pajak tidak menunda hingga akhir program agar tidak terjadi penumpukan antrean.

Senada, Kasatlantas Polres Lumajang AKP Yulian turut mengajak masyarakat untuk segera memanfaatkan momentum pemutihan ini.

“Kami mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program ini. Selain menyelesaikan kewajiban pajak, tertib administrasi kendaraan juga penting untuk mendukung keamanan dan ketertiban berlalu lintas,” kata AKP Yulian.

Dengan adanya pemutihan ini, diharapkan kepatuhan dan kesadaran masyarakat Lumajang dalam membayar pajak kendaraan tepat waktu semakin meningkat.

Jangan sampai terlewat, program hanya berlaku hingga 30 November 2026.

(syl/spt)