Polri Untuk Indonesia
DAERAH

Ketua DPC PDIP Majalengka, Karna Sobahi, Mengaku puas Dengan Jalannya Sidang dan Keterangan Dari Saksi Ahli

×

Ketua DPC PDIP Majalengka, Karna Sobahi, Mengaku puas Dengan Jalannya Sidang dan Keterangan Dari Saksi Ahli

Share this article

Majalengka – Sidang Lanjutan Hamzah Nasyah dan DPP PDI Perjuangan. Pihak tergugat, PDIP menghadirkan Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari sebagai saksi ahli dalam persidangan di Pengadilan Negeri Majalengka,” Rabu, 28/05/2025.

“Ia menjelaskan terkait dasar hukum pemecatan anggota partai. pemecatan anggota partai yang tidak patuh pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) merupakan langkah yang sah menurut ketentuan hukum.”pungkasnya

Polri Presisi
Polri Untuk Indonesia

Feri menegaskan, apa yang disampaikannya bukan pendapat pribadi, melainkan merupakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 jo. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Ia menekankan, anggota partai wajib mematuhi AD/ART serta program partai.

“Kalau partainya mendukung calon A, masa anggotanya mendukung calon B? Kalau itu dibiarkan, partai bisa pecah. Maka ada aturan yang mengatur itu dalam Pasal 15 dan Pasal 16,” pungkas Feri Amsari

Lanjut Feri, partai merupakan organisasi politik yang dibentuk warga negara secara sukarela dengan tujuan memperjuangkan kepentingan bersama. Jika terjadi perselisihan, Pasal 32 dan 33 UU Partai Politik menyebut penyelesaian harus terlebih dahulu diselesaikan secara internal melalui Mahkamah Partai.

Pengadilan negeri baru berwenang menangani sengketa internal partai jika dua syarat terpenuhi, yakni partai tidak memiliki Mahkamah Partai, atau Mahkamah Partai telah gagal menyelesaikan perselisihan.

“Kalau belum ditempuh dan langsung ke pengadilan, itu bisa melanggar yurisdiksi,” katanya

Kuasa Hukum DPC PDIP Majalengka, Indra Sudrajat, menegaskan, keputusan partai memberhentikan Hamzah Nasyah tidak melanggar hukum. Menurutnya, seluruh ketentuan internal PDIP, termasuk AD/ART, telah disahkan Kementerian Hukum dan HAM, sehingga memiliki legalitas penuh.

“AD/ART PDIP dilegalisasi oleh Kemenkumham. Jadi, pemberhentian anggota merupakan kewenangan sah partai. Kalau tidak puas, ya tempuh dulu mekanisme internal, jangan langsung ke pengadilan umum,” kata Indra.

Indra menjelaskan, keputusan memberhentikan Hamzah adalah bentuk penegakan disiplin internal. Jika ada anggota yang melawan keputusan partai apalagi hingga membawa masalah ke pengadilan umum tanpa menempuh jalur Mahkamah Partai, maka bentuk pelanggaran etika dan loyalitas.

“Apa yang dilakukan penggugat hari ini adalah tindakan indisipliner. Ia melawan kebijakan partai,” katanya

Ketua DPC PDIP Majalengka, Karna Sobahi, mengaku puas dengan jalannya sidang dan keterangan dari saksi ahli. Ia menyatakan, seluruh proses pemberhentian terhadap Hamzah sudah sesuai dengan prosedur partai.

“Fakta-fakta dan saksi sudah jelas. Prosesnya dimulai dari laporan masyarakat karena yang bersangkutan tampil di publik. Kami proses melalui rapat pleno, dilanjutkan ke DPD, lalu ke Mahkamah Partai,” ujarnya

Karna Sobahi menjelaskan, kesaksian dari pengurus PAC dan Ranting semakin memperkuat keputusan partai didasarkan pada fakta yang konkret dan tidak subjektif.

“Semuanya sudah terbukti. Apa lagi yang perlu dipertanyakan Ini sudah terang-benderang,” ujar Karna Sobahi