Majalengka- Sudah bukan rahasia umum lagi, setiap ada proyek untuk pembangunan Base Transcoiver Station ( BTS) selalu menuai polemik yang tiada habisnya. Sebab dokumen perizinannya yang selalu jadi pemicu. Proyek pembangunan sudah dimulai dikerjakan namun diduga dokumen izinnya masih dalam proses.
Adanya pembangunan Tower yang diduga belum kantongi legalitas/belum berizin, pihak media mendatangi tempat dimana tower tersebut di bangun di wilayah Desa Leuwenggede Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka Jawa Barat
Parahnya lagi, dalam pemasangan perangkat telekomunikasi diduga tidak mengedepankan savety. Terlihat dua orang pekerja yang sedang berada diatas ketinggian bangunan tower tersebut, tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti helm, sepatu keselamatan dan full body harness.
Salah satu seorang pekerja dari pihak tower dan pekerja bagian pemasangan perangkat telekomunikasi saat diminta bukti copyan legalitas atau surat perizinan dari dinas terkait, tidak bisa membuktikan bahwa kegiatan tersebut mempunyai legalitas, malah pekerja tersebut mengarahkan agar menghubungi sekretaris desa leuweungge dan seseorang yang bernama Asep.
“Ke pak ulis aja pak, kami cuma pekerja, kalau tidak langsung tanyakan aja ke pak Asep, ini saya kasih nomor telepon pak Asep” Ujarnya
Terpisah, Iman selaku dari pihak sat pol PP atau MP kecamatan jatiwangi saat dikonfirmasi melalui sambungan telefon aplikasi watshap mengatakan “ya itu sebelumnya sudah ada ke kami pak, tapi ga tau kalau terkait perijinan yang di atasnya” Terangnya
Sementara Asep saat dihubungi oleh pihak media melalui pesan aplikasi watshap, dirinya melemparkan ke seseorang yang bernama Deviana, yang dianggapnya sebagai pengurus perijinan, dan mengirimkan nomor teleponnya.
Selanjutnya Devi ketika ditanya hal yang serupa terkait perizinan melalui sambungan pesan aplikasi watshap, dirinya juga melemparkan, memberikan arahan ke seseorang yang bernama Anto Zot, yang juga menurutnya bagian perizinan
“Hubungi aja nomor ini pak, bagian perizinan, Anto Zot” Tambah Devi
“Pa, untuk lewenggede dari ranah sitac sudah kami koordinasikan dengan pihak terkait sampai dengan Muspika (camat, polsek, koramil) beserta jajarannya. Untuk ke ranah rekom yg berkaitan dengan PBG itu masuk ke ranah pengurusan PBG kami tidak bisa terlalu jauh karena nanti akan terbentur juga dengan tim PBG, termasuk budgetnya” Terang Devi
Saat di lokasi pekerjaan, Asep menjelaskan kepada pihak media, bahwa dirinya hanyalah sebagai penanggung jawab bagian pekerja dari Mitra Tel dan tidak tau masalah perizinan. Asep juga pasrah apabila aktifitasnya tersebut di berhentikan oleh pihak yang berwenang
“Ya saya mah bagian dari pihak yang mengerjakan pak, kalau memang mau ditutup gara-gara masalah perizinan, kita mengikuti saja, yang penting ada bukti visual penutupan untuk difoto laporan ke atasan. Tutur Asep 01/03
Kemudian seorang yang bernama Anto Zot saat di konfirmasi melalui sambungan telepon aplikasi watshap, dirinya membantah, sebagai seseorang bagian perizinan 01/03
“itu bukan saya, ga ada sangkut pautnya sama saya” Dalih Anto
Guna penelusuran lebih lanjut, awak media menghubungi Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang PUTR kabupaten majalengka kepada Kabid Iid sebagai kepala bidang tata ruang. Saat diminta informasi perizinan melalui sambungan pesan aplikasi watshap Iid menjelaskan bahwa, data yang dikirimkan oleh pihak media belum tercantum di SIMBG Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung
“Data ini belum ada di SIMBG” Tutup Kabid 01/03
(Tim/red)














