MAJALENGKA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka resmi menetapkan Ketua KONI Kabupaten Majalengka periode 2024–2025 berinisial BN dan Bendahara KONI berinisial DER sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah KONI Kabupaten Majalengka Tahun Anggaran 2024 dan 2025.
Penetapan kedua tersangka diumumkan setelah tim penyidik Kejari Majalengka menyelesaikan serangkaian proses penyidikan yang berlangsung selama kurang lebih tiga bulan.
Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka Sukma Djaya Negara S.H, M.Hum. menjelaskan, penyidikan perkara tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 2 Maret 2026. Selama proses penyidikan, penyidik melakukan pemeriksaan saksi, penyitaan dokumen, hingga meminta keterangan sejumlah ahli.
“Selama penyidikan kami telah memeriksa 64 saksi, empat orang ahli, serta melakukan penyitaan berbagai barang bukti yang berkaitan dengan perkara ini,” ujar Kajari dalam konferensi pers di Kantor Kejari Majalengka, Senin (6/7/2026).
Barang bukti yang disita antara lain 911 dokumen, satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A34 beserta SIM card, satu unit komputer merek Lenovo, satu unit hard disk berkapasitas 500 GB, satu unit telepon genggam Samsung Note 10 Plus, satu unit sepeda motor Yamaha MX berpelat nomor E 4892 UI warna hitam beserta dokumennya, serta uang tunai sebesar Rp242 juta.
Menurut penyidik, pada tahun 2024 dan 2025 KONI Kabupaten Majalengka menerima dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Majalengka masing-masing sebesar Rp3 miliar per tahun, sehingga total dana yang dikelola mencapai Rp6 miliar.
Dari hasil penyidikan ditemukan fakta bahwa kedua tersangka diduga secara bersama-sama membuat laporan pertanggungjawaban fiktif atas penggunaan dana hibah tersebut. Selain itu, penyidik menemukan adanya pemotongan dana kepada seluruh cabang olahraga dengan alasan pembayaran pajak.
Namun, dana yang dipotong tersebut diduga tidak pernah disetorkan sebagaimana mestinya. Dana tersebut justru diduga dikelola dan digunakan oleh kedua tersangka.
“Penyidik menemukan adanya pemotongan yang seolah-olah untuk pembayaran pajak yang dibebankan kepada seluruh cabang olahraga. Namun pengelolaan pajak tersebut tidak pernah dilakukan penyetoran oleh para tersangka,” ungkapnya.
Tak hanya itu, penyidik juga menemukan adanya penggunaan dana hibah untuk kegiatan yang tidak tercantum dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka.
Kejari juga mengungkapkan bahwa sebagian dana yang dicantumkan dalam laporan pertanggungjawaban diduga digunakan untuk kepentingan pribadi BN dan DER.
Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Majalengka, kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp1.985.706.190.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk kepentingan penyidikan, Kejari Majalengka langsung melakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari ke depan di rumah tahanan negara.
Kasus dugaan korupsi dana hibah KONI ini menjadi perhatian publik karena dana yang seharusnya digunakan untuk pembinaan atlet dan pengembangan olahraga di Kabupaten Majalengka justru diduga disalahgunakan hingga menimbulkan kerugian negara hampir Rp2 miliar.***(Kodir).








