Polri Untuk Indonesia
DAERAH

Samsat Probolinggo Kota Sosialisasikan Program Pembebasan Pajak Kendaraan, Ada Diskon dan Penghapusan Tunggakan

×

Samsat Probolinggo Kota Sosialisasikan Program Pembebasan Pajak Kendaraan, Ada Diskon dan Penghapusan Tunggakan

Share this article

PPNews.id | Probolinggo – Samsat Probolinggo Kota mulai menyosialisasikan Program Pembebasan Pajak Daerah Tahun 2026 yang berlaku mulai 1 Oktober hingga 30 November 2026. Program yang digulirkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur ini memberikan berbagai kemudahan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan sejumlah fasilitas keringanan.

Dalam program tersebut, masyarakat dapat memanfaatkan pembebasan sanksi administratif keterlambatan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Selain itu, wajib pajak juga mendapatkan fasilitas bebas PKB progresif, sehingga pembayaran pajak kendaraan menjadi lebih ringan.

Polri Presisi
Polri Untuk Indonesia

Tidak hanya itu, pemerintah juga memberikan perhatian khusus kepada kelompok masyarakat tertentu melalui program pengurangan dan penghapusan tunggakan pajak kendaraan.

Salah satu kebijakan yang diberikan adalah diskon 20 persen terhadap tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya bagi buruh, dengan ketentuan berlaku untuk kendaraan roda dua yang memiliki pokok pajak maksimal Rp500 ribu.

Sementara itu, pembebasan denda dan pokok tunggakan PKB juga diberikan kepada wajib pajak tertentu, yakni pemilik kendaraan roda dua yang masuk dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Fasilitas serupa juga berlaku bagi kendaraan roda tiga serta sepeda motor yang digunakan sebagai sarana transportasi online, sesuai persyaratan yang telah ditetapkan.

Kebijakan tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat yang selama ini memiliki tunggakan pajak kendaraan sekaligus meningkatkan kepatuhan administrasi kendaraan bermotor.

Selain layanan pembayaran langsung di kantor Samsat, masyarakat kini juga dapat memanfaatkan berbagai kanal pembayaran digital atau e-Samsat. Pembayaran dapat dilakukan melalui mobile banking, marketplace, minimarket maupun kanal pembayaran elektronik lainnya yang telah bekerja sama dengan Samsat.

Bagi wajib pajak yang telah melakukan pembayaran secara online, bukti pembayaran wajib disimpan sebagai dokumen penting. Setelah transaksi berhasil, wajib pajak akan memperoleh bukti pelunasan atau dokumen elektronik yang dapat digunakan sebagai dasar pengesahan pembayaran pajak kendaraan.

Untuk memperoleh notice atau bukti pembayaran pajak kendaraan, masyarakat dapat melakukan beberapa langkah. Pertama, pastikan pembayaran telah berhasil dan simpan nomor referensi atau bukti transaksi. Selanjutnya, wajib pajak dapat mengakses layanan e-Samsat untuk mengecek dokumen pembayaran elektronik yang tersedia.

Dokumen elektronik tersebut dapat diunduh dan dicetak secara mandiri sebagai bukti pembayaran. Namun apabila wajib pajak memerlukan notice fisik, pencetakan dapat dilakukan di Samsat dengan membawa KTP asli pemilik kendaraan, STNK serta bukti pembayaran online.

Petugas Samsat nantinya akan melakukan verifikasi data sebelum menerbitkan pengesahan dan notice pembayaran pajak kendaraan. Karena itu, masyarakat diimbau untuk memastikan seluruh data kendaraan dan identitas pemilik telah sesuai sebelum melakukan transaksi secara online.

Program pembebasan pajak ini menjadi kesempatan bagi masyarakat Kota Probolinggo untuk menyelesaikan tunggakan sekaligus memanfaatkan berbagai keringanan yang tersedia. Mengingat program hanya berlangsung hingga 30 November 2026, wajib pajak diharapkan dapat segera memanfaatkan fasilitas tersebut sesuai dengan kategori dan ketentuan yang berlaku. (Syla)