Polri Untuk Indonesia
DAERAH

SPSI ATUC Majalengka Menggelar Pendidikan Teknis Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Di Pengadilan

×

SPSI ATUC Majalengka Menggelar Pendidikan Teknis Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Di Pengadilan

Share this article

Majalengka – Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Textile, Sandang,Dan Kulit (FSPTSK) SPSI Kabupaten Majalengka Menggelar Pendidikan terkait penyelesaian hubungan industrial mengacuh kepada UU No 2 tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial (PPHI).

Kegiatan pendidikan berjalan selama 2 hari dari hari Senin tanggal 12 Agustus 2024 sampai hari Selasa 13 Agustus 2024,yang bertempat di Aston Hotel Cirebon Jawa Barat

Polri Presisi
Polri Untuk Indonesia

30 Peserta Pendidikan yang di ikuti dari SPSI Majalengka 24 orang dan SPSI Cirebon 6 orang kegiatan ini di isi narasumber Kordinator bidang pemberdayaan AKH, Disnaker Cirebon, direktur PPHI,ILO Jakarta Lusiani Julia,Edi Kustandi SPSI dan ketua PN Bandung.

Saat di wawancarai Media, Ketua PC FSPTSK SPSI Kabupaten Majalengka Edi Kustandi Menyampaikan pentingnya pendidikan berorganisasi Penyelesaian perselisihan hubungan industrial di Pengadilan Hubungan Industrial menggunakan pendekatan hukum yang termaktub dalam Undang-undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (‘’UU 2/2004’’).

Biasanya perselisihan ini terjadi antara pihak pekerja dengan pihak pengusaha atau perusahaan terkait kebijakan perusahaan yang berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dinilai tidak adil.”pungkas Edi Kustandi

Edi Kustandi Menjelaskan Perselisihan Hubungan Industrial adalah terjadinya perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan atau serikat pekerja terkait masalah hak, kepentingan, pemutusan hubungan (PHK), dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat pekerja dalam satu perusahaan.

“Menurut UU PHI penyelesaian perselisihan hubungan industrial dibagi menjadi dua, yaitu penyelesaian perselisihan di luar pengadilan dan di dalam pengadilan. Penyelesaian perselisihan hubungan industrial di luar pengadilan meliputi perundingan bipartit, mediasi, konsiliasi dan arbitrase. Perundingan bipartit bersifat wajib, sedangkan mediasi, konsiliasi, dan arbitrase bersifat pilihan. Dalam praktek yang paling banyak dipilih adalah mediasi.”pungkasnya

“Harapan kedepannya Pekerja dan pengusaha tetap dapat menyelesaikan perselisihan hubungan industrial dengan perundingan atau musyawarah ketika sudah sampai pada tahap penyelesaian perselisihan di Pengadilan Hubungan Industrial, Apabila tercapai kesepakatan dalam perundingan atau musyawarah tersebut maka dituangkan dalam Akta Perdamaian.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *