PPNews.id | Sukabumi – Persoalan hubungan industrial menjadi perhatian serius Polri seiring masih munculnya berbagai dinamika antara pekerja dan perusahaan. Melalui Desk Ketenagakerjaan, kepolisian berupaya mengambil bagian dalam mencari jalan keluar terhadap persoalan yang terjadi di sektor ketenagakerjaan.
Sejak 2025 hingga Agustus 2026, sebanyak 358 perkara ketenagakerjaan telah ditangani Desk Ketenagakerjaan Polri. Selain penanganan perkara, ribuan pekerja terdampak pemutusan hubungan kerja juga telah difasilitasi agar dapat kembali bekerja.
Tercatat sebanyak 4.236 pekerja yang sebelumnya terkena PHK berhasil difasilitasi untuk kembali bekerja. Data tersebut menjadi salah satu capaian yang disampaikan Kapolri dalam momentum pertemuan dengan kalangan buruh di Sukabumi.
Kapolri hadir dalam puncak HUT ke-53 Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit (FSP TSK) KSPSI AGN di Sukabumi, Senin (14/9/2026).
Dalam agenda tersebut, perhatian juga tertuju pada aspirasi buruh yang menginginkan keberadaan Desk Ketenagakerjaan Polri mendapat penguatan melalui revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Kapolri menyambut positif dorongan tersebut. Ia menilai aspirasi dari kalangan pekerja merupakan bentuk dukungan terhadap upaya membangun mekanisme penyelesaian persoalan hubungan industrial yang lebih kuat.
“Saya juga berterima kasih bahwa teman-teman buruh mendorong Desk Ketenagakerjaan ini untuk masuk di revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan. Oleh karena itu, saya ucapkan terima kasih untuk rekan-rekan semua,” ujar Kapolri.
Menurut Kapolri, keberadaan Desk Ketenagakerjaan diarahkan untuk membantu menyelesaikan persoalan pekerja dan perusahaan secara cepat, objektif, profesional serta tetap mengedepankan prinsip keadilan.
Pendekatan tersebut diperlukan agar persoalan hubungan industrial yang muncul tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan. Penyelesaian yang cepat juga diharapkan dapat memberikan kepastian bagi pekerja maupun pihak perusahaan.
Capaian ribuan pekerja yang kembali bekerja menjadi salah satu contoh upaya penyelesaian yang tidak hanya berhenti pada proses penanganan perkara. Ada kepentingan keberlangsungan pekerjaan yang juga harus menjadi perhatian.
Bagi pekerja, kehilangan pekerjaan berdampak langsung terhadap kehidupan keluarga. Sementara bagi perusahaan, penyelesaian konflik secara baik diperlukan agar kegiatan usaha tetap berjalan dan tidak menimbulkan persoalan baru.
Kapolri menegaskan bahwa perlindungan terhadap pekerja harus menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi ketenagakerjaan. Revisi RUU Ketenagakerjaan diharapkan mampu menampung aspirasi pekerja sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha.
Ia juga mengingatkan pentingnya menciptakan hubungan yang seimbang antara buruh dan pengusaha. Menurutnya, kedua pihak bukan semata-mata berada dalam posisi berhadapan, melainkan memiliki kepentingan yang saling berkaitan.
Perusahaan membutuhkan pekerja untuk menjalankan kegiatan produksi dan menjaga produktivitas. Sebaliknya, pekerja membutuhkan perusahaan sebagai sumber penghidupan serta tempat memperoleh kesejahteraan.
Karena itu, hubungan industrial yang sehat harus dibangun melalui komunikasi dan kemitraan. Konflik yang muncul perlu dicari jalan keluarnya melalui mekanisme yang objektif dan berkeadilan.
Kapolri menilai peningkatan kesejahteraan pekerja juga dapat memberikan dampak positif terhadap produktivitas perusahaan. Ketika pekerja merasa terlindungi dan memperoleh hak secara layak, lingkungan kerja yang kondusif lebih mudah diwujudkan.
Pada sisi lain, perusahaan yang sehat memiliki peran penting dalam menjaga keberlangsungan lapangan pekerjaan. Stabilitas dunia usaha juga berkaitan dengan keberlanjutan investasi dan pertumbuhan ekonomi.
Dalam kerangka tersebut, penguatan aturan ketenagakerjaan tidak hanya menjadi kepentingan pekerja. Regulasi yang jelas dan adil juga dibutuhkan oleh pengusaha serta seluruh pihak yang terlibat dalam hubungan industrial.
Kapolri berharap komunikasi yang telah terbangun bersama kalangan buruh dapat terus dipelihara. Polri, kata dia, siap mendukung terciptanya hubungan industrial yang harmonis sekaligus menjaga situasi keamanan tetap kondusif.
Sinergi antara kepolisian dan pekerja dinilai penting untuk mencegah persoalan ketenagakerjaan berkembang menjadi gangguan keamanan maupun konflik sosial yang lebih luas.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolri juga menegaskan bahwa penyelesaian persoalan perburuhan bukan hanya menjadi tanggung jawab satu pihak. Pemerintah, pengusaha, pekerja dan aparat penegak hukum memiliki peran masing-masing.
Aspirasi agar Desk Ketenagakerjaan masuk dalam revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan menjadi bagian dari upaya memperkuat kolaborasi tersebut. Dengan dasar hukum yang semakin kuat, peran masing-masing pihak diharapkan semakin jelas.
Polri sendiri akan terus mendorong pendekatan penyelesaian yang mengedepankan profesionalitas dan keadilan. Hal itu sejalan dengan kebutuhan untuk menjaga kepentingan pekerja sekaligus memastikan kegiatan usaha tetap berlangsung.
Kapolri berharap hubungan antara buruh dan pengusaha ke depan semakin menempatkan kedua pihak sebagai mitra strategis. Kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan perusahaan dinilai bukan dua kepentingan yang harus dipertentangkan.
Momentum HUT ke-53 FSP TSK KSPSI AGN di Sukabumi pun menjadi kesempatan untuk memperkuat komitmen bersama tersebut. Di tengah pembahasan mengenai revisi regulasi ketenagakerjaan, sinergi seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci agar perlindungan pekerja dan iklim usaha yang kondusif dapat berjalan beriringan. (syl/red)














