Majalengka – Komisi III DPRD Kabupaten Majalengka Menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas PUTR Majalengka dan mengungkap adanya 73 dugaan pelanggaran proyek pembangunan infrastruktur temuan dari Aparat Penegak Hukum (APH).yang bertempat di ruang Komisi III DPRD Majalengka. “Pada Rabu (07/01/2026).
Ketua Komisi III DPRD Majalengka, Iing Misbahudin, mengatakan pelanggaran tersebut berasal dari temuan lapangan yang dihimpun masyarakat dan berbagai pihak. Namun, hingga kini DPRD belum menelusuri secara rinci bentuk pelanggaran dalam masing-masing laporan.
“Kami mendapatkan informasi adanya dugaan pelanggaran yang sudah ada di APH oleh teman-teman di lapangan. Secara keseluruhan jumlahnya sekitar 73 laporan yang tersebar di beberapa dinas lainnya,”ujar Iing Misbahuddin
Iing Misbahuddin menjelaskan laporan terbanyak mengarah pada proyek pembangunan infrastruktur fasilitas umum, terutama jalan dan jembatan. Masalah utama yang disorot bukan pada volume pekerjaan, melainkan pada mutu hasil pembangunan.
“Kalau volumenya mungkin terlihat cukup, tapi kualitasnya kurang bagus. Standarnya tidak terpenuhi,”pungkasnya
Iing Misbahuddin menegaskan Meski laporan dugaan pelanggaran cukup banyak memilih mengambil langkah evaluasi secara menyeluruh. Fokus utama diarahkan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) yang dinilai sebagai OPD dengan beban proyek infrastruktur paling besar.
“Kami tidak hanya terfokus pada 73 laporan. Yang kami minta adalah evaluasi total pekerjaan tahun 2025 dari beberapa dinas lainnya, supaya pelaksanaan di 2026 bisa lebih baik. Rapat ini menjadi tahapan awal untuk membuka persoalan.”Tegas Iing Misbahuddin. ***(kodir)







