Polri Untuk Indonesia
Uncategorized

Direktur dan Staf RSUD Cideres Majalengka Diduga Tidak Masuk Kerja dan Melakukan Tour ke Pangandaran di Tengah Kebijakan Efisiensi Anggaran

×

Direktur dan Staf RSUD Cideres Majalengka Diduga Tidak Masuk Kerja dan Melakukan Tour ke Pangandaran di Tengah Kebijakan Efisiensi Anggaran

Share this article

Majalengka – Direktur dan Staf Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cideres Majalengka Diduga Tidak masuk Kerja dan melakukan tour ke pangandaran di tengah kebijakan efisiensi anggaran sering kali memicu polemik etis dan sorotan publik. Pemborosan dana operasional atau perjalanan wisata (kunjungan kerja yang tidak esensial) menggunakan anggaran publik dapat dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang.

Kegiatan tersebut Selama 2 Hari pada Jum’at – Sabtu 22 sampai 23 Mei 2026.Tindakan direktur dan staf RSUD Cideres yang melakukan tour di tengah kebijakan efisiensi anggaran serta mangkir dari tugas pelayanan adalah bentuk pelanggaran disiplin berat dan berpotensi memicu maladministrasi. Dalam tata kelola layanan kesehatan publik, situasi ini menciptakan risiko fatal.

Polri Presisi
Polri Untuk Indonesia

Masa efisiensi, seluruh anggaran negara (public goods) di rumah sakit seharusnya difokuskan pada perbaikan mutu fasilitas medis, obat-obatan, dan peningkatan kesejahteraan nakes garda terdepan, bukan untuk rekreasi kelompok tertentu.

Dampak Kepercayaan Publik: Wisata yang didanai anggaran kantor di saat krisis memicu krisis moral, menurunkan kepercayaan pasien, serta mencederai semangat pelayanan publik.

Jika perjalanan dinas dibungkus sebagai “kordinasi” atau “studi banding”, namun pada praktiknya hanya menjadi ajang rekreasi, hal ini bertentangan dengan prinsip pengelolaan keuangan negara dan daerah. Pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah terkait pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dapat berujung pada sanksi administratif hingga sanksi pidana.

Dampak dan Pelanggaran UtamaPenelantaran Pelayanan Publik Ketidakhadiran jajaran manajemen dan staf secara bersamaan dapat melumpuhkan operasional rumah sakit. Hal ini mengakibatkan penurunan mutu layanan darurat (IGD), poli rawat jalan, hingga penundaan tindakan medis yang membahayakan keselamatan pasien.

Pelanggaran Disiplin ASN Jika rumah sakit berstatus BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) atau milik pemerintah, tindakan ini melanggar PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, khususnya terkait kewajiban masuk kerja dan menaati jam kerja.

Maladministrasi dan Pemborosan Menggunakan dana operasional/anggaran di tengah instruksi efisiensi untuk rekreasi bertentangan dengan prinsip pengelolaan keuangan yang efektif, transparan, dan akuntabel.

Saat di Konfirmasi media Melalui pesan watsap kepada Ade Joharudin sebagai Kabag Umum RSUD Cideres tidak memberikan respon sampai berita ini terbit pada Senin 25 Mei 2026.