Polri Untuk Indonesia
Uncategorized

Dari Video Medsos ke Mapolsek Kademangan, Polisi Bina Pengendara Motor Ugal-ugalan

×

Dari Video Medsos ke Mapolsek Kademangan, Polisi Bina Pengendara Motor Ugal-ugalan

Share this article

PPNews.id | Probolinggo – Sebuah rekaman video di media sosial berujung pada penanganan kepolisian. Aksi mengendarai sepeda motor secara ugal-ugalan yang terekam dalam video tersebut ditelusuri Polres Probolinggo Kota setelah mendapat perhatian dari masyarakat.

Petugas kemudian berhasil mengetahui sosok pengendara yang berada dalam rekaman. Ia adalah RH, pemuda berusia 21 tahun asal Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo.

Polri Presisi
Polri Untuk Indonesia

RH selanjutnya dibawa ke Mapolsek Kademangan untuk dimintai keterangan. Proses penanganan berlangsung Kamis (24/9/2026), sekitar pukul 13.15 WIB.

Dari keterangan yang diperoleh petugas, RH mengakui bahwa dirinya melakukan aksi berkendara sebagaimana terlihat dalam video yang beredar.

Aksi tersebut dilakukan di jalan raya dan kemudian direkam hingga akhirnya menjadi konsumsi pengguna media sosial.

Bagi kepolisian, persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan keberadaan video di media sosial. Cara berkendara yang dilakukan di jalan umum juga menjadi perhatian karena terdapat pengguna jalan lain yang berada di ruang yang sama.

Petugas kemudian melakukan pengecekan lebih lanjut terhadap sepeda motor yang digunakan RH.

Dari penelusuran administrasi kendaraan, sepeda motor tersebut diketahui memiliki alamat STNK di wilayah Kecamatan Kademangan.

Sementara dalam kehidupan sehari-hari, RH diketahui bekerja sebagai pedagang kopi keliling. Ia biasanya menjajakan dagangannya pada sore hari di kawasan Jalan Kerinci, Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan.

Kasi Humas Polres Probolinggo Kota Iptu Zainullah menjelaskan, petugas memilih memberikan pembinaan setelah mendapatkan keterangan dari pemuda tersebut.

Pembinaan dilakukan untuk memberikan pemahaman bahwa aksi berkendara yang dilakukan secara tidak semestinya dapat membawa risiko terhadap keselamatan.

“Yang bersangkutan kami berikan pemahaman mengenai risiko aksi berkendara secara ugal-ugalan. Tindakan tersebut dapat membahayakan keselamatan pengendara maupun pengguna jalan lainnya serta berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” ujar Zainullah.

Dalam penanganan itu, Kapolsek Kademangan Kompol Suharsono bersama personel Lantas juga melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang digunakan RH.

Hasil pemeriksaan kendaraan menjadi bagian dari langkah penertiban. Sejumlah part kendaraan yang dinilai tidak sesuai kemudian dilakukan penggantian.

Polisi juga mengamankan knalpot yang digunakan pada sepeda motor tersebut.

Setelah mendapatkan pembinaan, RH diminta menuangkan komitmennya dalam sebuah surat pernyataan.

Melalui surat tersebut, RH menyatakan tidak akan mengulangi aksi berkendara secara ugal-ugalan. Ia juga berkomitmen untuk lebih tertib dan memperhatikan keselamatan ketika berada di jalan raya.

Kepolisian berharap penanganan tersebut dapat menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak melakukan aksi serupa di jalan umum.

Terlebih, konten berkendara yang dibuat untuk kemudian disebarkan melalui media sosial tetap memiliki konsekuensi apabila dalam proses pembuatannya mengabaikan keselamatan pengguna jalan.

Iptu Zainullah kembali mengingatkan pengguna sepeda motor untuk tidak melakukan freestyle ataupun kebut-kebutan di jalan umum.

“Kami mengimbau masyarakat, khususnya para pengguna sepeda motor, agar tidak melakukan aksi freestyle, kebut-kebutan maupun berkendara secara ugal-ugalan di jalan umum,” tegasnya.

Menurutnya, keselamatan harus menjadi pertimbangan utama setiap kali masyarakat menggunakan kendaraan bermotor.

“Selain membahayakan diri sendiri, perilaku tersebut juga dapat mengancam keselamatan pengguna jalan lainnya,” pungkas Zainullah. (Syla)