PPNews.id | Probolinggo – Laporan keluarga pada akhir September 2026 mengungkap dugaan kekerasan seksual yang disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun di wilayah Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo. Dalam perkara tersebut, seorang pria berinisial N (41) yang merupakan ayah kandung korban kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Perkara ini ditangani Satres PPA dan PPO Polres Probolinggo Kota setelah laporan diterima pada 24 September 2026. Korban, yang kini berusia 17 tahun, diduga mengalami kekerasan seksual sejak masih duduk di bangku sekolah dasar.
Polisi menyebut dugaan perbuatan tersebut berlangsung sejak 2020 hingga Agustus 2026. Selama proses penanganan, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan sejumlah saksi, meminta keterangan korban, serta mengumpulkan alat bukti untuk memperjelas perkara.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri melalui Plt Kasi Humas Iptu Zainullah mengatakan, penyidik mendapati adanya dugaan pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan secara paksa terhadap korban.
“Peristiwa tersebut berdasarkan hasil penyelidikan diduga terjadi berulang. Saat korban masih duduk di sekolah dasar, dugaan pencabulan sudah terjadi dan kemudian berlanjut pada periode berikutnya,” kata Zainullah, Selasa (6/10/2026).
Dugaan kekerasan kembali mencuat pada Agustus 2026. Dalam peristiwa terakhir yang dilaporkan, korban disebut mengalami kekerasan seksual dan penganiayaan hingga akhirnya meninggalkan rumah dan mencari perlindungan di tempat lain.
Dari situlah perkara kemudian dilaporkan kepada kepolisian. Satres PPA dan PPO Polres Probolinggo Kota selanjutnya melakukan serangkaian tindakan penyidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana tersebut.
Penanganan korban juga menjadi perhatian dalam proses tersebut. Polisi berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Probolinggo untuk memberikan perlindungan kepada korban, termasuk menempatkannya di rumah aman atau safe house.
“Selain melakukan penyidikan, kami berkoordinasi dengan UPTD PPA Kota Probolinggo untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan dan penanganan yang dibutuhkan,” ujar Zainullah.
Perkara ini sempat memicu reaksi masyarakat. Pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, sejumlah warga mendatangi rumah tersangka.
Kepolisian kemudian turun tangan dan mengamankan N. Tindakan tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya aksi main hakim sendiri. Tersangka selanjutnya dibawa ke Mapolres Probolinggo Kota untuk menjalani pemeriksaan.
Penyidik kemudian melakukan gelar perkara setelah mengumpulkan keterangan dan alat bukti, termasuk hasil visum et repertum. Dari rangkaian proses tersebut, N ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak kandung.
Zainullah menyebut pemeriksaan sementara juga menemukan keterangan mengenai dugaan pengaruh minuman keras dan paparan film porno yang disebut berkaitan dengan perbuatan tersangka. Namun, proses hukum terhadap tersangka tetap didasarkan pada hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh kepolisian.
“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidikan, alat bukti dan gelar perkara yang telah dilakukan penyidik,” tegasnya.
Dalam perkara tersebut, polisi menerapkan Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, ayat (4), dan ayat (9), dan atau Pasal 418 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sesuai keterangan kepolisian, tersangka menghadapi ancaman pidana penjara hingga 20 tahun serta pidana denda berdasarkan ketentuan pasal yang diterapkan.
Polres Probolinggo Kota menegaskan proses penyidikan masih menjadi bagian penting dalam memastikan perkara tersebut diproses sesuai hukum. Di saat yang sama, perlindungan dan pemulihan korban menjadi perhatian dalam penanganan kasus yang melibatkan anak tersebut.
Kepolisian mengimbau masyarakat yang mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap anak agar segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau lembaga perlindungan perempuan dan anak, sehingga korban dapat memperoleh perlindungan dan penanganan secara tepat. (Syl)














