PPNews.id | PROBOLINGGO – Rekaman kamera pengawas menjadi salah satu petunjuk penting dalam pengungkapan kasus pencurian sepeda motor Yamaha NMAX di Kota Probolinggo. Dari penelusuran terhadap jejak pelaku, polisi akhirnya mengamankan seorang pria yang diketahui berstatus sebagai perangkat desa.
Pria tersebut berinisial MN (31), warga Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo. Ia diamankan jajaran Polres Probolinggo Kota pada Senin (5/10/2026) dini hari.
Perkara ini berawal dari pencurian Yamaha NMAX warna hitam tahun 2019 di depan sebuah toko kelontong di Jalan Sunan Ampel, Kelurahan Jrebeng Lor, Kecamatan Kedopok.
Kejadian berlangsung pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 19.35 WIB. Saat itu, korban datang ke lokasi bersama kedua anaknya untuk membeli sandal.
Sepeda motor ditinggalkan di depan toko. Korban kemudian masuk ke dalam dan berbelanja.
Namun, ketika keluar dari toko, kendaraan yang sebelumnya diparkir di depan toko telah hilang.
Korban kemudian berusaha mencari petunjuk dari kamera CCTV yang berada di sekitar lokasi. Dari rekaman tersebut terlihat dua pria berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna merah.
Keduanya datang dari arah timur. Salah satu pria kemudian turun dan mendekati Yamaha NMAX yang ditinggalkan korban.
Dalam rekaman itu, kedua pria tersebut diketahui mengenakan helm berwarna merah dan hitam. Pelaku yang turun kemudian membawa Yamaha NMAX meninggalkan lokasi menuju arah barat.
Kondisi kendaraan yang saat itu masih memiliki kunci di dashboard diduga dimanfaatkan pelaku untuk mempercepat aksinya.
Informasi tersebut kemudian menjadi bahan penyelidikan bagi tim opsnal Polres Probolinggo Kota.
Petugas melakukan penelusuran secara bertahap untuk mengetahui identitas orang-orang yang terekam dalam kamera pengawas tersebut.
Hasil penyelidikan akhirnya mengarah kepada MN.
Polisi tidak langsung melakukan penangkapan. Petugas terlebih dahulu melakukan pemantauan dan pembuntutan untuk memastikan keberadaan tersangka.
Upaya tersebut berujung pada penangkapan MN sekitar pukul 03.00 WIB pada Senin (5/10/2026).
MN diamankan di rumah Agus Wijaya, Dusun Manis II, Desa Laweyan, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo.
Dalam proses penangkapan, tersangka disebut berusaha melarikan diri. Petugas kemudian melakukan tindakan tegas terukur hingga MN berhasil diamankan.
Tersangka selanjutnya dibawa ke Mapolres Probolinggo Kota untuk menjalani pemeriksaan.
Plt Kasi Humas Polres Probolinggo Kota Iptu Zainullah mengatakan, pemeriksaan terhadap MN masih terus dilakukan penyidik untuk mengungkap rangkaian aksi yang diduga dilakukan tersangka.
“Untuk saat ini terus kita lakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pelaku. Untuk detail dari TKP lain, nanti akan kami berikan informasi setelah pendalaman yang dilakukan oleh penyidik,” kata Zainullah saat memberikan keterangan di Mapolres Probolinggo Kota, Selasa (6/10/2026) pagi.
Dari tangan tersangka, polisi menemukan Yamaha NMAX warna hitam tahun 2019 dalam kondisi tanpa pelat nomor.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut. Nomor mesin dan nomor rangka dinyatakan sesuai dengan sepeda motor milik korban yang sebelumnya dilaporkan hilang.
Selain NMAX, polisi juga mengamankan sebuah helm berwarna merah hitam.
Barang bukti lainnya berupa dokumen kendaraan serta surat keterangan leasing yang sebelumnya disita dari korban turut diamankan untuk mendukung proses penyidikan.
Temuan tersebut menjadi bagian dari pengembangan perkara yang kini dilakukan penyidik Satreskrim Polres Probolinggo Kota.
Dari hasil pemeriksaan sementara, MN diduga tidak hanya berkaitan dengan satu kasus pencurian kendaraan bermotor.
Polisi menyebut tersangka diduga memiliki keterlibatan dalam lima aksi curanmor lainnya yang terjadi di lokasi berbeda.
Namun, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap secara lengkap keterkaitan MN dengan perkara-perkara tersebut.
Dalam kasus pencurian NMAX ini, MN juga diduga tidak beraksi seorang diri.
Polisi masih memburu Sulaiman alias Akun yang disebut turut terlibat dalam aksi pencurian tersebut. Sulaiman kini telah masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri melalui Plt Kasi Humas Iptu Zainullah meminta pelaku yang masih buron tersebut segera menyerahkan diri.
“Kami masih melakukan pencarian terhadap satu pelaku lainnya. Kami mengimbau yang bersangkutan untuk segera menyerahkan diri dan kepada masyarakat yang mengetahui keberadaannya dapat memberikan informasi kepada pihak kepolisian,” ujarnya.
Sementara itu, MN harus menghadapi proses hukum atas dugaan pencurian tersebut. Penyidik menjeratnya menggunakan Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ketentuan tersebut berkaitan dengan perbuatan mengambil barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan secara bersama-sama atau bersekutu.
Polisi memastikan pengembangan perkara masih berjalan. Selain mengejar pelaku yang masuk DPO, penyidik juga mendalami dugaan keterlibatan MN dalam lima kasus curanmor lain yang terungkap dari hasil pemeriksaan. (syl)














