Majalengka – Proyek fisik yang menggunakan anggaran negara (APBD/APBN), termasuk proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) bernilai Rp 15 miliaran dari dana provinsi Jawa Barat, wajib memasang papan nama proyek di lokasi pengerjaan. Jika tidak ada papan proyeknya, tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum terhadap prinsip transparansi. Proyek tanpa plang informasi sering disebut masyarakat sebagai “proyek siluman” karena menutup akses publik dalam melakukan pengawasan.
Tapi pelaksanaan pekerjaan sejumlah proyek terkesan dikerjakan asal jadi, salah satu diantarnya pekerjaan proyek galian untuk jaringan Penerangan Jalan Umum (PJU) milik di kabupaten Majalengka menjadi sorotan.
Pekerjaan proyek penggalian tanah Penerangan Jalan Umum (PJU) di tepi jalan umum, keberadaannya tidak jelas dan mistrius karena sama sekali kegiatan proyek tersebut tidak memiliki papan nama atau indentitas proyek.
Dasar Hukum yang Dilanggar
Ketiadaan papan nama proyek melanggar sejumlah regulasi berikut Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP): Setiap badan publik wajib menyediakan informasi yang transparan mengenai kegiatan dan penggunaan anggaran negara.
Peraturan Presiden (Perpres) No. 16 Tahun 2018 (serta perubahannya): Mengatur bahwa proses pengadaan barang/jasa pemerintah harus dilakukan secara transparan. Pemasangan papan informasi proyek biasanya sudah dimasukkan ke dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) pra-konstruksi.
Peraturan Menteri PUPR No. 14/PRT/M/2020: Mewajibkan plang proyek yang mencantumkan nama proyek, nilai kontrak/anggaran, sumber dana, nama kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, dan waktu pelaksanaan secara detail.
Sanksi untuk Kontraktor Pelaksana
Kontraktor yang sengaja menyembunyikan informasi publik atau lalai memasang plang proyek dapat dikenakan sanksi bertahap:
Sanksi Administratif: Mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara pekerjaan di lapangan, hingga pemutusan kontrak secara sepihak oleh Dinas terkait selaku pemilik proyek.
Denda Finansial: Denda administratif dapat dikenakan hingga maksimal 10% dari nilai kontrak.
Ranah Pidana & Tipikor: Jika ketiadaan papan proyek terbukti sebagai upaya sengaja untuk menutupi penyimpangan volume barang, spesifikasi teknis PJU, atau korupsi anggaran miliaran tersebut, kasus ini dapat dilaporkan ke penegak hukum (Kejaksaan/Kepolisian).
Selain itu, absennya pengamanan dari Polantas, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas dalam proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) bernilai Rp 15 miliaran berisiko tinggi memicu kemacetan parah, kecelakaan kerja, konflik sosial, hingga potensi penyelewengan anggaran.
Proyek infrastruktur berskala besar yang didanai oleh anggaran provinsi idealnya wajib berkoordinasi dengan unsur Tiga Pilar tingkat desa/kecamatan (Babinsa, Bhabinkamtibmas) serta satuan Lalu Lintas (Polantas) demi menjamin keamanan dan ketertiban.
Berikut adalah dampak negatif serta langkah penanganan yang perlu segera diambil jika proyek tersebut berjalan tanpa pengamanan resmi:
Dampak Akibat Tiadanya Pengamanan
Gangguan Arus Lalu Lintas & Risiko Kecelakaan
Pemasangan tiang dan instalasi kabel PJU di pinggir jalan membutuhkan alat berat (seperti truk crane). Tanpa adanya Polantas atau petugas dinas perhubungan untuk mengatur sistem buka-tutup jalan, proyek ini berpotensi memicu kemacetan panjang hingga kecelakaan fatal bagi pengguna jalan.
Kerawanan Sosial dan Keamanan Material
Proyek bernilai puluhan miliar melibatkan material mahal seperti lampu LED, kabel tembaga, hingga panel surya. Tanpa pengawasan rutin dari Babinsa (TNI) dan Bhabinkamtibmas (Polri), area proyek rawan menjadi sasaran pencurian material atau sabotase dari pihak tidak bertanggung jawab.
Konflik dengan Warga Lokal
Aktivitas pengeboran atau penutupan jalan sementara sering kali mengganggu kenyamanan warga atau pelaku usaha setempat. Absennya aparat kewilayahan membuat tidak adanya mediator netral jika terjadi gesekan sosial di lapangan.
Langkah Penanganan yang Harus Diambil
Pihak Tindakan yang Diperlukan
Kontraktor / Pelaksana Proyek Wajib segera mengajukan Surat Permohonan Pengamanan dan koordinasi formal ke Polsek, Koramil, dan Satlantas setempat sebelum melanjutkan pekerjaan di area publik.
Dinas Perhubungan / Instansi Provinsi Sebagai pemilik anggaran, Dinas terkait harus menegur kontraktor agar mematuhi SOP keselamatan kerja (K3) dan manajemen rekayasa lalu lintas.
Masyarakat / Lembaga Pengawas Wajib melakukan kontrol sosial. Jika ketiadaan pengamanan ini memicu pelanggaran hukum atau indikasi kelalaian kerja, warga dapat melaporkannya ke pihak berwenang atau Dinas Perhubungan Provinsi.
Terutama mengurangi risiko kecelakaan dan meningkatkan keselamatan kerja. Karena itu sektor konstruksi merupakan salah satu industri dengan risiko kecelakaan kerja yang tinggi. Mulai dari jatuh dari ketinggian, tertimpa material, hingga kecelakaan akibat alat berat sering terjadi di proyek konstruksi.
Oleh karena itu, pengawasan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam konstruksi menjadi hal yang sangat penting untuk memastikan keselamatan pekerja dan kelancaran proyek.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai transparansi pekerjaan, identitas kontraktor pelaksana, instansi penanggung jawab, serta penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) selama pekerjaan berlangsung.
Selain itu, keselamatan pengguna jalan perlu menjadi perhatian, terutama tanah hasil galian menumpuk memanjang di sisi jalan, berdekatan dengan badan jalan dan area yang dilalui kendaraan. Sejumlah pekerja juga terlihat berada di sekitar lokasi penggalian.
Kondisi ini perlu mendapat perhatian, terutama apabila lokasi pekerjaan tidak dilengkapi pembatas yang memadai, rambu peringatan, pengaman galian, serta pengaturan lalu lintas yang sesuai dengan kondisi lapangan.
Hingga berita ini diturunkan Jum’at (29/10/2026), pihak pelaksana proyek oleh Pelaksana pekerjaan PJU, Dinas Dishub provinsi Jabar maupun Dinas Dishub kabupaten Majalengka belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan di lapangan. Upaya konfirmasi yang dilakukan oleh Media.










