Polri Untuk Indonesia
Uncategorized

Polsek Leuwimunding Ungkap Kasus Pencurian Motor di Ciparay, Satu Pelaku Diamankan

×

Polsek Leuwimunding Ungkap Kasus Pencurian Motor di Ciparay, Satu Pelaku Diamankan

Share this article

MAJALENGKA, – Jajaran Polsek Leuwimunding Polres Majalengka berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa satu unit sepeda motor di wilayah Desa Ciparay, Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka.(8/11/26)

Kasus tersebut dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/8/IX/2026/SPKT/POLSEK LEUWIMUNDING/POLRES MAJALENGKA/POLDA JABAR, tertanggal 5 November 2026.

Polri Presisi
Polri Untuk Indonesia

Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Kamis, 5 November 2026 sekitar pukul 10.45 WIB, di Jalan Ciparay RT 001/RW 007, Desa Ciparay, Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka. Kendaraan yang dilaporkan hilang merupakan satu unit sepeda motor Honda Supra warna hitam tahun 2001.

Sepeda motor tersebut tercatat dengan nomor polisi B-6752-U, nomor rangka MH1KEV3141K065560, dan nomor mesin KEV3E1065516 atas nama Cicih Sukarsih, warga Jakarta Selatan.

Pelapor dalam perkara tersebut adalah Arohman, warga Desa Ciparay, Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka. Sementara itu, polisi mengamankan seorang pria berinisial AA (29), warga Kecamatan Sindangwangi, Kabupaten Majalengka, yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Pelaku dan Barang Bukti Diamankan

Berdasarkan informasi yang diterima Unit Reskrim Polsek Leuwimunding, pelaku beserta barang bukti telah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Sindangwangi.

Mendapat informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Leuwimunding kemudian mendatangi Polsek Sindangwangi untuk melakukan pengecekan dan memastikan keberadaan pelaku serta barang bukti.

Setelah dilakukan pengecekan, pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Leuwimunding untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Supra warna hitam tahun 2001, dengan nomor polisi B-6752-U.

Kapolsek Leuwimunding AKP Kenedi Joko Lelono mengatakan, pihaknya telah melakukan sejumlah langkah dalam penanganan perkara tersebut, di antaranya mengamankan pelaku dan barang bukti, melakukan identifikasi serta pemeriksaan terhadap pelaku.

“Selanjutnya kami akan melakukan proses penyidikan lebih lanjut dan melaporkan setiap perkembangan penanganan perkara kepada pimpinan,” ujar Kapolsek.

Polsek Leuwimunding juga masih melakukan pendalaman untuk mengungkap secara lengkap rangkaian peristiwa serta memastikan keterlibatan pelaku dalam dugaan tindak pidana tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polres Majalengka melalui jajaran Polsek terus berkomitmen meningkatkan upaya penegakan hukum serta memberikan rasa aman dan perlindungan kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Majalengka.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *