PPNews.id | Probolinggo – Hubungan pertemanan tak menjadi jaminan terhindar dari tindak kejahatan. Seorang pria berinisial MRA (36) harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah diduga membawa kabur sepeda motor milik rekannya sendiri di sebuah penginapan di Kota Probolinggo.
Kasus tersebut berhasil diungkap jajaran Polres Probolinggo Kota setelah menerima laporan dari korban yang kehilangan sepeda motor Honda Scoopy di kawasan Kecamatan Kademangan.
Wakapolres Probolinggo Kota Kompol Wiwin Rusli, SH, MH mengungkapkan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (8/8/2026) malam di Penginapan Bromo Sunrise, Jalan Raya Sukapura, Kelurahan Triwung Kidul.
Korban berinisial YS (35), warga Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo, saat itu sedang berada di penginapan bersama terduga pelaku. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga memanfaatkan kedekatannya dengan korban untuk melancarkan aksi.
“Pelaku diduga telah menyiapkan cara untuk menguasai kendaraan korban. Saat korban lengah, pelaku mengambil kesempatan tersebut untuk mendapatkan akses terhadap sepeda motor milik korban,” kata Kompol Wiwin dalam konferensi pers, Rabu (12/8/2026).
Setelah berhasil menguasai kunci kendaraan, pelaku diduga meninggalkan lokasi dan kemudian kembali pada malam hari untuk membawa sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam tahun 2017 bernomor polisi N-5894-PT.
Agar tidak mudah ditemukan, kendaraan tersebut kemudian dipindahkan dan dititipkan di rumah seorang kenalannya. Namun upaya menyembunyikan barang hasil kejahatan itu tidak berlangsung lama.
Tim Satreskrim Polres Probolinggo Kota yang melakukan serangkaian penyelidikan berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Kurang dari sehari setelah kejadian, polisi meringkus MRA di kawasan Jalan Raya Lumajang, Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Mayangan.
“Tersangka berhasil diamankan pada Minggu sore saat berada di wilayah Mayangan. Dari hasil pengembangan, kendaraan milik korban juga berhasil kami temukan,” jelasnya.
Selain mengamankan tersangka, polisi turut menyita satu unit sepeda motor Honda Scoopy beserta dokumen kendaraan sebagai barang bukti dalam perkara tersebut.
Polres Probolinggo Kota mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga kendaraan pribadi, termasuk saat berada di tempat penginapan maupun lokasi umum lainnya. Kewaspadaan dinilai menjadi salah satu langkah penting untuk mencegah terjadinya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
Saat ini tersangka telah ditahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 477 ayat (1) huruf (g) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun. (syl)














