Polri Untuk Indonesia
HUKRIM

Ungkap Empat Kasus Sekaligus, Polres Probolinggo Sita Ribuan Liter Miras dan Amankan Pelaku Curas hingga Curanmor

×

Ungkap Empat Kasus Sekaligus, Polres Probolinggo Sita Ribuan Liter Miras dan Amankan Pelaku Curas hingga Curanmor

Share this article

PPNews.id | Probolinggo – Polres Probolinggo berhasil mengungkap empat kasus kriminal dalam waktu yang hampir bersamaan. Pengungkapan tersebut meliputi tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), peredaran minuman keras (miras) tanpa izin, hingga aksi penjambretan yang menyebabkan korban terluka.

Keberhasilan tersebut dipaparkan Kapolres Probolinggo AKBP Asmida Rizki Siregar pada Kamis (13/8/2026). Menurutnya, pengungkapan itu merupakan bukti keseriusan jajarannya dalam menindak setiap bentuk pelanggaran hukum demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.

Polri Presisi
Polri Untuk Indonesia

Kasus pertama yang diungkap yakni percobaan pencurian dengan kekerasan di wilayah Kecamatan Kraksaan. Polisi mengamankan seorang pelaku berinisial R (16) yang diduga berupaya merampas sepeda motor milik korban dengan berpura-pura meminta pertolongan.

Dalam aksinya, pelaku mengaku menjadi korban penipuan sehingga korban bersedia mengantarkannya menuju rumah kerabat. Namun sesampainya di jalan yang sepi, pelaku diduga mengeluarkan senjata tajam jenis karambit untuk mengancam korban dan berusaha membawa kabur sepeda motor Honda PCX.

Petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit Honda PCX, BPKB kendaraan, pakaian yang dikenakan pelaku dan korban saat kejadian, serta sebilah karambit yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.

Kapolres mengimbau masyarakat agar tidak lengah ketika memberikan bantuan kepada orang yang belum dikenal.

“Kami mengajak masyarakat untuk tetap mengedepankan kewaspadaan. Niat membantu sesama memang baik, tetapi jangan sampai mengabaikan faktor keselamatan diri sendiri, terutama ketika diminta menuju lokasi yang sepi,” ujar AKBP Asmida Rizki Siregar.

Karena pelaku masih berusia 16 tahun, proses penanganan perkara dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku dalam sistem peradilan pidana anak.

Selain itu, Satreskrim Polres Probolinggo juga berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor di Kecamatan Kraksaan. Seorang pria berinisial M.S. (46) diamankan setelah diduga mencuri sepeda motor yang sedang diparkir.

Dari hasil penyelidikan, tersangka diduga menggunakan kunci palsu dengan terlebih dahulu merusak rumah kunci kendaraan. Sebagai barang bukti, penyidik mengamankan STNK dan BPKB kendaraan yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Kapolres menegaskan bahwa seluruh laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara maksimal sebagai bagian dari upaya menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.

“Kami berkomitmen memberikan perlindungan kepada masyarakat. Siapa pun yang melakukan tindak pidana akan kami proses sesuai aturan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Polres Probolinggo juga mengungkap kasus peredaran minuman keras tanpa izin dengan menyita total 3.170,2 liter miras yang diangkut menggunakan dua bus antarkota.

Ribuan liter miras tersebut terdiri dari 3.242 botol dan 35 jerigen. Dari bus pertama disita 2.978 botol dan 33 jerigen dengan total 2.941,8 liter, sedangkan bus kedua membawa 264 botol dan dua jerigen dengan total 228,4 liter.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, seluruh barang tersebut diduga akan diedarkan ke sejumlah daerah, di antaranya Cirebon, Jawa Barat, dan Kediri, Jawa Timur. Polisi kini masih menelusuri asal maupun jaringan distribusi minuman keras tersebut.

“Kami tidak berhenti pada pengamanan barang bukti. Penyidik masih bekerja mengembangkan perkara ini untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam rantai distribusi miras ilegal lintas daerah,” kata AKBP Asmida Rizki Siregar.

Kasus lainnya yang berhasil diungkap ialah pencurian dengan kekerasan di Kecamatan Bantaran. Dua tersangka berinisial M.M. (27) dan A. (25) diamankan setelah diduga memepet korban dan merampas telepon seluler miliknya menggunakan kekerasan hingga korban mengalami luka.

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan pelaku saat beraksi serta satu unit telepon seluler merek Oppo milik korban.

Kapolres menyebut pemeriksaan terhadap kedua tersangka masih terus dilakukan karena penyidik menemukan adanya indikasi keterlibatan dalam tindak pidana lain yang kini sedang didalami.

Mengakhiri keterangannya, AKBP Asmida Rizki Siregar mengajak masyarakat untuk terus menjalin kerja sama dengan kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan.

“Kami berharap masyarakat tidak ragu menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan. Dukungan masyarakat sangat penting untuk mempercepat pengungkapan berbagai tindak pidana dan menjaga situasi kamtibmas tetap aman serta kondusif,” pungkasnya. (Syl)