Majalengka – Untuk memperkuat peran generasi muda dalam pembangunan daerah melalui uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kepemudaan DPRD Majalengka menyerap aspirasi organisasi kepemudaan (OKP).
Uji publik yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Majalengka itu menjadi tahapan penting sebelum regulasi tersebut ditetapkan.”pada Senin (19/10/2026).
Ketua DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Majalengka, Anto Febrianto, mengapresiasi uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kepemudaan yang digelar Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Majalengka, Senin (19/10/2026).
Menurut Anto, forum tersebut menjadi langkah penting untuk memastikan regulasi kepemudaan mampu menjawab kebutuhan, tantangan, sekaligus potensi generasi muda di tengah perubahan zaman.
“Atas nama teman-teman KNPI, kami menyambut baik dan mengapresiasi pelaksanaan uji publik Raperda Kepemudaan ini. Ini momentum penting untuk memastikan regulasi yang disusun benar-benar menjawab kebutuhan dan tantangan generasi muda di Kabupaten Majalengka,” ujarnya.

Anto menegaskan, Perda Kepemudaan tidak boleh berakhir sebagai dokumen hukum tanpa dampak nyata.
Regulasi tersebut, kata Anto harus menjadi landasan kebijakan yang terarah, berkelanjutan, serta memberikan kesempatan luas bagi pemuda untuk berkembang.
Ia berharap kebijakan itu mampu mendorong kewirausahaan, memperkuat akses pendidikan, membuka ruang kreativitas dan inovasi, serta memperbesar keterlibatan pemuda dalam pembangunan daerah.
“Kami berharap Perda ini nantinya memberikan ruang yang lebih luas bagi pemuda untuk berkembang dan berkontribusi, baik di bidang kewirausahaan, pendidikan, kreativitas, inovasi maupun dalam pembangunan daerah,” katanya.
Lebih jauh, Anto mendorong agar pembahasan Raperda segera dituntaskan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Setelah disahkan, implementasinya harus dikawal secara konsisten agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh generasi muda.
Ia menekankan bahwa pemuda tidak seharusnya hanya menjadi penerima manfaat program pemerintah. Sebaliknya, mereka harus dilibatkan sebagai mitra strategis yang memiliki gagasan, kemampuan, dan keberanian untuk menghadirkan perubahan.
“Pemuda di Kabupaten Majalengka harus diberikan ruang untuk ikut membangun dan memajukan daerah. Jangan hanya ditempatkan sebagai objek atau penerima manfaat, tetapi harus menjadi subjek pembangunan yang diberikan kesempatan, kepercayaan dan ruang untuk berkolaborasi serta berkontribusi,” tegasnya.
Bagi Anto, investasi terhadap pemuda merupakan investasi jangka panjang bagi kemajuan daerah.
Generasi muda bukan semata penerus estafet kepemimpinan, melainkan kekuatan yang dapat menentukan arah perubahan Majalengka di masa mendatang.
“Pemuda hari ini adalah gambaran Majalengka di masa depan. Karena itu, membangun pemuda hari ini berarti menyiapkan masa depan Majalengka. Pemuda bukan hanya pewaris pembangunan, tetapi juga pelaku perubahan,” ungkapnya.
Ia berharap semangat Majalengka Langkung Sae diwujudkan melalui kebijakan yang mampu melahirkan generasi muda mandiri, produktif, inovatif, dan berdaya saing.
“Majalengka yang langkung sae harus menjadi semangat bersama, termasuk dalam menghadirkan kebijakan kepemudaan yang mampu mendorong pemuda agar berdaya, mandiri, produktif dan tentunya berdaya saing,” pungkasnya.
Pansus DPRD Majalengka Serap Aspirasi 28 OKP, Anggaran dan Lapangan Kerja Jadi Sorotan
Di sisi lain, Ketua Pansus Raperda Kepemudaan DPRD Kabupaten Majalengka dari Fraksi PAN, Efrans Galuh Setiawan, menegaskan bahwa uji publik menjadi bagian penting dalam menyempurnakan substansi regulasi sebelum memasuki tahap finalisasi.
Kegiatan yang berlangsung di Gedung Bhineka Yudha Sawala itu dihadiri sekitar 28 organisasi kepemudaan (OKP).
Berbagai aspirasi disampaikan untuk memastikan kebijakan yang dirumuskan tidak terlepas dari kebutuhan nyata generasi muda.
Efrans menyebutkan, terdapat lima isu utama yang menjadi perhatian, yakni dukungan anggaran kepemudaan, akses lapangan kerja melalui keterhubungan dengan sektor industri, pendidikan dan pelatihan, konsep Kecamatan Layak Pemuda, serta keterlibatan pemuda dalam penyusunan regulasi turunan.
“Masukan dari teman-teman OKP tadi di antaranya dukungan pemerintah daerah terkait anggaran kepemudaan, kemudian fasilitasi dan dukungan terhadap industri yang berkaitan dengan lapangan pekerjaan untuk pemuda,” kata Efrans.
Menurutnya, dukungan anggaran dan kebijakan yang tepat menjadi unsur penting dalam membangun ekosistem kepemudaan.
Tanpa program yang terarah, kata Efrans, dan kesempatan yang memadai, potensi generasi muda akan sulit berkembang secara optimal.
Selain mendorong peningkatan kapasitas melalui pendidikan dan pelatihan, Pansus juga menerima usulan mengenai Kecamatan Layak Pemuda. Konsep tersebut diharapkan memperluas perhatian terhadap pemberdayaan generasi muda hingga tingkat kecamatan.
Efrans juga menilai pemuda perlu dilibatkan dalam penyusunan hingga pelaksanaan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai aturan turunan setelah Perda disahkan.
“Pemuda nantinya harus dilibatkan, mulai dari penyusunan sampai pelaksanaan Perbup terkait kepemudaan. Jadi, setelah Perda ini disahkan, pemuda tetap memiliki ruang untuk memberikan masukan terhadap regulasi turunannya yang akan difasilitasi oleh Dispora,” jelasnya.
Ia menambahkan, kebijakan kepemudaan harus selaras dengan potensi unggulan Majalengka, terutama sektor pertanian, industri, dan pariwisata.
Ketiga sektor tersebut dinilai dapat menjadi ruang bagi generasi muda untuk mengembangkan keterampilan, menciptakan peluang usaha, dan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.
“Majalengka ini memiliki sektor pertanian, industri dan pariwisata. Karena itu, dukungan pemerintah terhadap peran pemuda juga harus diarahkan pada tujuan pembangunan Majalengka, sehingga pemuda bisa terlibat dan mengambil peran di sektor-sektor tersebut,” ungkap Efrans.
Pansus, lanjutnya, masih membuka kesempatan bagi berbagai pihak untuk menyampaikan masukan sebelum draf Raperda difinalisasi. Tahap ini menjadi kesempatan untuk menyempurnakan substansi agar regulasi yang dihasilkan memiliki arah kebijakan yang jelas.
“Kita masih punya waktu untuk menunggu masukan-masukan terkait poin-poin yang akan dimasukkan dalam draf Perda ini. Setelah itu baru kita finalisasi,” ujarnya.
Setelah finalisasi, Pansus berencana melakukan konsultasi ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di Bandung sebagai bagian dari proses penyempurnaan regulasi.
Pembahasan Raperda Kepemudaan ini diharapkan menjadi langkah konkret untuk memperkuat posisi generasi muda dalam pembangunan Majalengka.
Sebab, keberhasilan kebijakan tidak cukup diukur dari selesainya sebuah peraturan, tetapi juga dari terbukanya kesempatan bagi pemuda untuk berkarya, mandiri, memperoleh pekerjaan, dan ikut menentukan masa depan daerahnya.***(Kodir)














