ppnews.id // Majalengka. Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Majalengka tidak boleh bekerja dalam ruang gelap dan tertutup.
Pansus harus berani membuka ruang partisipasi publik melalui Focus Group Discussion (FGD) yang terbuka, inklusif, dan bermakna. Transparansi bukan sekadar formalitas demokrasi, melainkan syarat mutlak untuk mengakhiri carut-marut pemanfaatan ruang yang selama ini merugikan masyarakat.
Secara normatif, RTRW dapat dievaluasi setiap lima tahun. Namun fakta di Kabupaten Majalengka menunjukkan evaluasi baru dilakukan setelah hampir sepuluh tahun. Keterlambatan ini bukan persoalan administratif belaka, melainkan kegagalan politik dalam mengendalikan arah pembangunan. Dampaknya nyata: ketidakpastian hukum, konflik ruang, dan ketimpangan sosial semakin menguat.
Pemerintah daerah bersama DPRD harus berani menerima kenyataan bahwa hingga hari ini Kabupaten Majalengka belum memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang memadai. Padahal, RDTR adalah instrumen paling menentukan dalam sistem penataan ruang. RDTR menjawab pertanyaan mendasar: di mana dan bagaimana suatu lahan dapat dimanfaatkan, menetapkan zonasi peruntukan perumahan, industri, komersial, kawasan lindung hingga intensitas pembangunan dan daya dukung lingkungan.
Tanpa RDTR, pembangunan berjalan tanpa kompas. Fakta di lapangan menunjukkan hampir seratus perusahaan industri besar dan kawasan perumahan tumbuh pesat di Kabupaten Majalengka. Namun pertumbuhan tersebut berlangsung tanpa kepastian hukum tata ruang, tanpa perlindungan lingkungan yang memadai, dan tanpa jaminan keadilan sosial bagi masyarakat sekitar.
Don Ditto, Sekjend Konsorsium Penataan Ruang Kabupaten Majalengka, menegaskan bahwa kondisi ini merupakan bukti kegagalan pemerintah daerah dalam menjalankan mandat konstitusionalnya. Ketidakmampuan menata ruang mencerminkan lemahnya keberpihakan politik terhadap kepentingan rakyat.
Menurutnya, ketika tata ruang dibiarkan tanpa kendali dan kepastian hukum, yang diuntungkan hanyalah pemodal besar. Sebaliknya, buruh tani, buruh pabrik, dan masyarakat kelas pekerja dipaksa menanggung dampak sosial dan ekologis dari kebijakan yang abai. Pemerintah terlihat lebih sigap melayani kepentingan investasi dibanding melindungi hak rakyat atas ruang hidup yang adil, sehat, dan berkelanjutan.
Pandangan tersebut diperkuat oleh Ahmad Nurdin, Dewan Pakar Konsorsium Penataan Ruang Kabupaten Majalengka, yang menilai bahwa kegagalan menata ruang akan berujung pada kegagalan menata kehidupan sosial masyarakat. Menurutnya, pemerintah yang tidak mampu menata ruang, pada akhirnya juga tidak akan mampu menata kebutuhan hidup rakyatnya.
Ahmad Nurdin menegaskan bahwa buruh tani, buruh pabrik, dan kelompok masyarakat rentan lainnya adalah pihak pertama yang merasakan dampak buruk dari tata ruang yang semrawut. Hak masyarakat atas pendidikan yang layak, layanan kesehatan, lingkungan hidup yang sehat, dan keberlanjutan ekonomi lokal tergerus oleh pembangunan yang tidak terencana dan minim pengendalian.
Karena itu, Pansus RTRW wajib bersikap tegas dengan melakukan verifikasi dan konfirmasi ulang terhadap seluruh izin pemanfaatan ruang yang diterbitkan dalam sepuluh tahun terakhir. Tidak tertutup kemungkinan telah terjadi maladministrasi, yakni penerbitan izin yang tidak sesuai dengan peruntukan tata ruang.
Kasus pelanggaran pemanfaatan ruang di wilayah Sumberjaya pada tahun 2021 harus dijadikan cermin. Pembangunan pabrik yang melanggar ketentuan luas peruntukan lahan telah dinyatakan sebagai pelanggaran pemanfaatan ruang, namun hingga kini penegakan sanksinya mandek dan tidak jelas. Kondisi ini memperkuat dugaan lemahnya komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum tata ruang.
Padahal, dasar hukum sudah sangat jelas. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja menegaskan bahwa pelanggaran rencana tata ruang sebagaimana Pasal 69, 70, dan 71 dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda, bahkan pidana terhadap korporasi. Lebih lanjut, Pasal 73 mengatur bahwa pejabat pemerintah yang menerbitkan persetujuan pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan tata ruang dapat dipidana penjara hingga lima tahun.
Dengan landasan hukum tersebut, Pansus RTRW tidak boleh menjadi formalitas politik semata. Pansus harus berfungsi sebagai alat koreksi kekuasaan, berani memanggil seluruh pihak yang terlibat dalam kebijakan tata ruang baik unsur pemerintah, swasta, maupun pejabat pemberi izin dan membuka seluruh prosesnya kepada publik.
Penataan ruang bukan sekadar persoalan teknis peta dan zonasi, melainkan soal masa depan masyarakat. Masyarakat Majalengka berhak mengetahui arah pembangunan daerahnya agar mampu menyiapkan diri untuk lima hingga dua puluh tahun ke depan demi masa depan orang tua, anak-anak, dan generasi berikutnya dalam ruang hidup yang adil, aman, dan berkelanjutan.
Jika Pansus RTRW gagal menjalankan peran ini secara terbuka, tegas, dan berpihak pada rakyat, maka Pansus bukan bagian dari solusi. Ia akan tercatat sebagai bagian dari masalah dalam sejarah penataan ruang Kabupaten Majalengka.










