BOGOR – Polres Bogor mengungkap dua perkara yang berkaitan dengan dugaan aktivitas pertambangan dan pengolahan mineral tanpa izin di wilayah Kabupaten Bogor. Dalam pengungkapan tersebut, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Bogor mengamankan hampir satu ton merkuri serta membongkar aktivitas pengolahan batuan yang diduga mengandung emas.
Dua perkara tersebut diungkap dalam waktu berbeda, sepanjang Agustus hingga awal September 2026. Dari kedua kasus itu, polisi mengamankan lima orang tersangka beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyimpanan dan distribusi merkuri serta kegiatan pengolahan dan pemurnian mineral tanpa dilengkapi perizinan.
Polisi Sita Hampir 1 Ton Merkuri
Perkara pertama bermula dari informasi yang diterima Unit II Tipidter pada 17 Agustus 2026 terkait dugaan peredaran dan penyalahgunaan bahan kimia merkuri secara ilegal.
Petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga mengamankan tiga orang di wilayah Kecamatan Babakan Madang. Dari pemeriksaan terhadap mereka, penyidik memperoleh informasi mengenai lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan merkuri.
Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan di sebuah rumah kontrakan di wilayah Bogor Timur. Di lokasi tersebut, polisi menemukan merkuri yang dikemas dalam 1.203 botol berukuran 600 mililiter.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan penimbangan, total merkuri yang diamankan mencapai 998,825 kilogram. Jika dihitung berdasarkan harga jual yang disebut mencapai sekitar Rp2,9 juta per kilogram, nilai barang bukti tersebut ditaksir mencapai Rp2,89 miliar.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, merkuri tersebut diduga berasal dari pengolahan batuan sinabar yang diperoleh dari aktivitas pertambangan ilegal di Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku.
Merkuri tersebut kemudian diduga dikirim dan dipasarkan ke sejumlah wilayah, antara lain Bogor, Gorontalo, dan Palu.
Untuk wilayah Bogor, para pelaku mengaku telah melakukan pengiriman sebanyak tiga kali sejak 2023. Merkuri tersebut selanjutnya diduga akan didistribusikan ke wilayah Kabupaten Sukabumi dan Kota Depok.
Dalam perkara ini, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni RAR (40), RA (48), JS (27), dan FS (30).
Bongkar Pengolahan Batuan Diduga Mengandung Emas
Sementara itu, pengungkapan perkara kedua dilakukan pada 1 September 2026 di Kecamatan Leuwiliang. Petugas menemukan seorang pria berinisial SA (46) yang diduga sedang melakukan kegiatan pengolahan dan pemurnian batuan yang mengandung emas tanpa dilengkapi perizinan.
Polisi turut mengamankan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas pengolahan tersebut, antara lain gelundungan, pelor gelundungan, kowi, timbangan digital, tabung oksigen, tabung gas subsidi 3 kilogram, regulator oksigen, selang las, serta sejumlah botol bekas kemasan merkuri.
Selain peralatan, petugas juga menemukan sejumlah karung berisi batu dan lumpur yang telah mengeras dan diduga mengandung emas.
Berdasarkan keterangan tersangka, material tersebut diperoleh dari sungai atau kali di wilayah Kecamatan Rumpin. Material kemudian dibawa ke lokasi pengolahan di Kecamatan Leuwiliang untuk diproses hingga menghasilkan material yang disebut jendil.
Hasil pengolahan tersebut selanjutnya diduga diserahkan kepada seseorang berinisial ZA untuk diperjualbelikan.
Menurut keterangan tersangka, aktivitas pengolahan tersebut telah berlangsung sekitar dua tahun, terhitung sejak 2024.
Polisi Dalami Kemungkinan Keterlibatan Pihak Lain
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Undang-Undang tentang Perdagangan, sesuai dengan peran dan dugaan perbuatan masing-masing.
Polres Bogor masih melakukan pendalaman terhadap kedua perkara tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam mata rantai pengadaan, penyimpanan, distribusi, pengolahan maupun perdagangan mineral dan bahan kimia yang diduga ilegal.
Polres Bogor menegaskan bahwa penindakan terhadap aktivitas pertambangan dan pengolahan mineral tanpa izin akan terus dilakukan. Selain berpotensi menimbulkan kerugian negara, kegiatan tersebut juga dapat berdampak terhadap kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat, terutama dalam penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri.
Masyarakat diimbau tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin dan segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan dugaan kegiatan pertambangan, pengolahan mineral, maupun peredaran bahan kimia yang berkaitan dengan aktivitas ilegal.














