PROBOLINGGO | PPNews.Id – Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Informasi dan Investigasi Keadilan (DPW LSM BIDIK) Jawa Timur bersama Dewan Pimpinan Cabang Madura Asli Daerah Anak Serumpun (DPC MADAS) Probolinggo Raya secara resmi melayangkan surat pengaduan kolektif terkait dugaan tindak pidana korupsi skala besar. Laporan bersama ini diajukan untuk dan atas nama masyarakat Desa Tigasan Wetan, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo.
Kolaborasi dua lembaga ini mendesak pengusutan tuntas atas dugaan kuat tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang, penyelewengan program Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), serta indikasi kejahatan perbankan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang terstruktur.
Wakil Ketua DPW LSM BIDIK Jawa Timur, Saifuddin, menegaskan bahwa laporan yang dilayangkan aliansi ini didasarkan pada data faktual dan hasil investigasi yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Langkah hukum ini kami tempuh secara kolektif dan akuntabel. Kami telah menyusun berkas pelaporan yang didukung oleh bukti-bukti permulaan yang solid mengenai dugaan penyimpangan dana sosial dan kejahatan perbankan di Desa Tigasan Wetan. Hak-hak masyarakat miskin tidak boleh dimanipulasi, dan kami memastikan seluruh proses pengawalan kasus ini berjalan transparan, objektif, serta patuh pada koridor hukum yang berlaku,” ujar Saifuddin.
Di sisi lain, Ketua DPC MADAS (Madura Asli Daerah Anak Serumpun) Probolinggo Raya, Samsul Arifin, memberikan pernyataan tegas dan peringatan keras kepada para oknum yang terlibat.
“Kami tidak akan tinggal diam melihat hak rakyat kecil dirampok secara berjamaah oleh oknum berdasi yang tidak punya hati nurani! MADAS Serumpun bersama LSM BIDIK berdiri tegak di garis depan untuk membongkar praktik kotor ini sampai ke akar-akarnya. Siapa pun yang terlibat, baik oknum birokrasi maupun pihak perbankan, harus diseret dan diadili. Jangan coba-coba bermain dengan hak perut rakyat miskin jika tidak ingin berhadapan dengan kekuatan masyarakat!” tegas Samsul Arifin.
Demi menjamin transparansi, akuntabilitas, dan percepatan penanganan kasus, DPW LSM BIDIK Jawa Timur dan DPC MADAS (Madura Asli Daerah Anak Serumpun) Probolinggo Raya mengirimkan berkas laporan ini secara serentak kepada 12 otoritas dan Aparat Penegak Hukum (APH) lintas sektoral dari tingkat pusat hingga daerah, antara lain:
1. Pimpinan KPK RI di Jakarta
2. Jaksa Agung Muda Pidsus (Jampidsus) Kejagung RI di Jakarta
3. Kapolri u.p. Dittipidkor Bareskrim Polri di Jakarta
4. Menteri Sosial RI di Jakarta
5. Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia (BNI) di Jakarta
6. Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Surabaya
7. Kapolda Jatim u.p. Ditreskrimsus di Surabaya
8. Pimpinan BNI Kantor Wilayah 06 di Surabaya
9. Bupati Kab. Probolinggo u.p. Inspektur di Kraksaan
10. Kepala Kejaksaan Negeri Kab. Probolinggo di Kraksaan
11. Kapolres Probolinggo di Probolinggo
12. Camat Leces, Kabupaten Probolinggo di Leces
Aliansi LSM BIDIK dan DPC MADAS (Madura Asli Daerah Anak Serumpun) Probolinggo Raya menegaskan akan terus mengawal jalannya penegakan hukum ini secara ketat dan meminta seluruh instansi terkait, khususnya KPK, Kejagung, dan Kepolisian, untuk segera memanggil serta memeriksa pihak-pihak yang terlibat tanpa tebang pilih. Dokumen dan rekam data mengenai seluruh bukti awal juga telah diamankan secara resmi di Arsip Internal DPW LSM BIDIK Jatim untuk keperluan penyidikan lebih lanjut. (Syl)














