PPNews.id | Probolinggo – Gerak cepat Satreskrim Polres Probolinggo Kota bersama Polsek Mayangan membuahkan hasil dalam mengungkap kasus pelemparan bondet yang terjadi di kawasan Malioboro Mayangan, Jalan Ikan Tenggiri, Kota Probolinggo. Hanya dalam waktu kurang dari tiga jam setelah kejadian, lima pelaku berhasil diamankan beserta senjata tajam, bondet, dan sejumlah barang bukti lainnya.
Keberhasilan tersebut dipaparkan Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri saat konferensi pers. Menurutnya, pengungkapan cepat dilakukan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus menindak tegas segala bentuk aksi kekerasan jalanan.
Peristiwa pelemparan bondet terjadi pada Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Ikan Tenggiri, Kelurahan Mayangan, Kecamatan Mayangan. Akibat ledakan tersebut, seorang pemuda berinisial MT (22), warga setempat, mengalami luka.
Hasil penyidikan mengungkap, sebelum kejadian para pelaku berkumpul di sebuah gudang pemotongan ayam di Kelurahan Sumbertaman, Kecamatan Wonoasih, yang dijadikan sebagai markas mereka. Di lokasi tersebut, mereka mengonsumsi minuman keras hingga larut malam.
Setelah itu, rombongan yang menggunakan dua sepeda motor berangkat menuju kawasan Mayangan dengan alasan hendak membeli minuman keras. Saat melintas di lokasi kejadian, mereka melihat sekelompok pemuda yang sedang bermain bola.
Tanpa didahului perselisihan dengan korban, salah satu pelaku melempar bondet ke arah kerumunan. Ledakan bondet menyebabkan korban mengalami luka, sementara para pelaku langsung melarikan diri menuju base camp mereka.
Menerima laporan masyarakat, petugas gabungan dari Polres Probolinggo Kota dan Polsek Mayangan segera melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa sejumlah saksi, serta mengumpulkan petunjuk yang mengarah kepada identitas para pelaku.
Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi memperoleh informasi keberadaan sekelompok pemuda yang membawa senjata tajam di wilayah Kelurahan Sumbertaman. Informasi itu langsung ditindaklanjuti dengan penggerebekan di lokasi yang diduga menjadi tempat berkumpul para pelaku.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan lima orang, yakni AKJ (18), M.AK (19), RF (15), KV (16), dan FB (14). Seluruhnya langsung dibawa ke Mapolres Probolinggo Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Selain mengamankan para pelaku, petugas juga menyita empat bilah celurit, satu bondet siap digunakan, satu unit sepeda motor Honda Scoopy tanpa pelat nomor, satu unit telepon genggam, serta berbagai bahan dan peralatan yang digunakan untuk membuat bondet.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat personel di lapangan yang langsung bergerak sesaat setelah menerima laporan masyarakat.
“Anggota bergerak secara cepat melakukan olah TKP, mengumpulkan alat bukti, meminta keterangan para saksi, kemudian melakukan pengejaran hingga seluruh pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti yang digunakan dalam aksi tersebut,” kata AKBP Rico Yumasri.
Kapolres menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi pelemparan bondet tersebut dilatarbelakangi niat para pelaku untuk membalas dendam terhadap kelompok lain. Namun, aksi itu justru mengenai korban yang tidak memiliki kaitan dengan persoalan mereka.
“Ini merupakan aksi balas dendam yang salah sasaran. Korban tidak memiliki hubungan dengan permasalahan para pelaku, tetapi justru menjadi pihak yang dirugikan akibat tindakan yang sangat membahayakan tersebut,” ujarnya.
Lebih lanjut, AKBP Rico mengungkapkan salah satu tersangka yang masih berusia 14 tahun berperan merakit bondet secara mandiri setelah mempelajari caranya melalui media sosial dan membeli bahan-bahannya melalui toko daring.
“Kami menemukan fakta bahwa tersangka belajar membuat bondet melalui media sosial. Bahan-bahan pembuatnya juga diperoleh dari pembelian secara online. Fakta ini menjadi perhatian serius dalam proses penyidikan,” ungkapnya.
Kapolres menegaskan pihaknya masih terus melakukan pendalaman terkait asal-usul bahan peledak maupun kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang turut membantu para pelaku.
“Penyidikan masih kami kembangkan untuk memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat, baik dalam penyediaan bahan maupun aktivitas para pelaku sebelum kejadian,” jelasnya.
AKBP Rico juga mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, terutama dalam penggunaan media sosial yang dapat memberikan akses terhadap berbagai konten berbahaya.
“Kami mengajak seluruh orang tua untuk lebih aktif mengawasi pergaulan dan aktivitas digital anak-anaknya. Pencegahan dari lingkungan keluarga sangat penting agar kejadian seperti ini tidak terulang,” tuturnya.
Ia memastikan Polres Probolinggo Kota akan terus melakukan tindakan tegas terhadap setiap pelaku kejahatan jalanan yang membawa senjata tajam maupun menggunakan bahan peledak rakitan.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kriminal yang mengganggu keamanan masyarakat. Setiap pelanggaran hukum akan diproses secara profesional dan tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kapolres.
Dalam perkara ini, tersangka AKJ dijerat Pasal 306 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, subsider Pasal 308 dan Pasal 307 KUHP. Sementara tiga tersangka lainnya, yakni M.AK, RF, dan KV, dijerat Pasal 307 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara karena membawa senjata tajam.
Adapun tersangka FB dipersangkakan melanggar Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Karena masih berstatus anak, proses hukum terhadapnya dilakukan sesuai mekanisme Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Kapolres berharap pengungkapan kasus ini menjadi efek jera sekaligus pesan kepada masyarakat bahwa kepolisian tidak akan mentoleransi segala bentuk aksi kekerasan yang mengancam keselamatan warga. (Syl)














