PPNews.id | Probolinggo – Kerja keras Satreskrim Polres Probolinggo Kota akhirnya membuahkan hasil dalam mengungkap kasus kematian seorang manusia silver yang sempat menggegerkan warga Kota Probolinggo beberapa waktu lalu. Dua orang terduga pelaku berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih diburu petugas.
Kasus ini bermula dari penemuan jasad seorang pria di belakang sebuah warung kopi di kawasan Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan, pada 22 Juni 2026. Korban kemudian diketahui berinisial AWS (21), warga Kecamatan Kademangan yang sehari-hari bekerja sebagai pengamen manusia silver.
Penemuan jasad korban memicu penyelidikan intensif dari aparat kepolisian. Tim gabungan Satreskrim dan Inafis melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi-saksi, serta mengumpulkan berbagai petunjuk yang mengarah pada identitas para pelaku.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Probolinggo Kota, Kamis (30/7/2026), Kapolres Probolinggo Kota mengungkapkan bahwa hasil penyelidikan mengarah kepada sejumlah rekan korban yang diketahui memiliki hubungan pertemanan dengan korban.
“Dari rangkaian penyelidikan yang dilakukan, kami berhasil mengidentifikasi para pelaku yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut. Mereka sempat berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran petugas,” ujarnya.
Dua pelaku yang berhasil ditangkap yakni NAS (27) dan AH (28), warga Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang. Keduanya diamankan saat berada di sebuah rumah kos di wilayah Kota Kediri. Sementara satu pelaku lain berinisial KA hingga kini masih berstatus buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, insiden maut tersebut dipicu oleh perselisihan yang terjadi saat korban dan para pelaku berkumpul sambil mengonsumsi minuman keras. Pertengkaran yang awalnya bersifat verbal kemudian berubah menjadi aksi kekerasan yang menyebabkan korban kehilangan nyawanya.
Penyidik mengungkapkan korban mengalami sejumlah luka akibat penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama. Setelah korban tidak berdaya, para pelaku meninggalkannya di lokasi kejadian.
Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti penting, termasuk rekaman CCTV di sekitar lokasi, pakaian yang berkaitan dengan peristiwa tersebut, serta beberapa benda yang diduga digunakan saat aksi kekerasan terjadi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.
Polres Probolinggo Kota memastikan proses hukum akan terus berjalan hingga seluruh pelaku yang terlibat berhasil diamankan. Aparat juga mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan pelaku berinisial KA untuk segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.
“Kami tidak akan berhenti sampai seluruh pelaku tertangkap. Upaya pencarian terhadap satu tersangka yang masih buron terus dilakukan oleh tim di lapangan,” tegas Kapolres. (syl)












