Majalengka — Komitmen memberantas peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang di Kabupaten Majalengka terus digencarkan tanpa kompromi. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Majalengka berhasil membongkar belasan kasus kejahatan narkotika dan obat keras ilegal, serta menyita ribuan botol minuman keras (miras) sepanjang Oktober 2026.
Konferensi pers pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Majalengka AKBP M Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., didampingi Wakil Bupati Majalengka Dena Mohamad Ramdhan, unsur Forkopimda atau yang mewakili, Perwakilan Kemenag Kabupaten Majalengka H. Abu Mansyur, M.Pd.I., Ketua PD LDII H. Atje Kusnadi, M., serta para Pejabat Utama (PJU), Kapolsek jajaran Polres Majalengka beserta tamu undangan lainnya di Halaman Polres Majalengka, Jumat (23/10/2026).
Kapolres Majalengka AKBP M Aldy Sulaiman memaparkan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja keras jajaran Satresnarkoba dalam kurun waktu 1 Oktober hingga 23 Oktober 2026 di berbagai wilayah hukum Polres Majalengka, meliputi Kecamatan Banjaran, Cingambul, Rajagaluh, Kasokandel, Majalengka, Maja, Kadipaten, Dawuan, Ligung, Sukahaji, hingga Jatiwangi.
Total sebanyak 12 kasus tindak pidana berhasil diungkap dengan mengamankan 12 orang tersangka yang seluruhnya berjenis kelamin laki-laki, dengan rincian kasus narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 6 kasus dengan 6 tersangka, kasus obat keras atau bebas terbatas tanpa izin edar sebanyak 5 kasus dengan 5 tersangka, serta kasus psikotropika sebanyak 1 kasus dengan 1 tersangka.
“Pengungkapan ini adalah wujud nyata komitmen kami dalam melindungi generasi muda dan masyarakat Majalengka dari bahaya laten narkoba. Kami tidak akan memberikan ruang sekecil pun bagi para pengedar dan bandar barang haram di wilayah hukum Polres Majalengka,” tegas AKBP M Aldy Sulaiman, Jumat (23/10/2026).
Dari tangan para tersangka, petugas menyita barang bukti yang cukup signifikan, di antaranya sabu seberat 10,52 gram, 3.100 butir obat keras/bebas terbatas, 16 butir psikotropika, alat hisap (bong), uang tunai hasil transaksi sebesar Rp1.000.000, serta foto peta/maps lokasi tempelan narkoba.
Berdasarkan hasil penyidikan, modus operandi para pelaku dalam mengedarkan barang haram tersebut kini kian bervariasi. Mereka kerap menggunakan media sosial dengan sistem tempel (maps / peta), transaksi secara langsung (Cash On Delivery / COD), serta pembayaran melalui sistem transfer maupun bayar di tempat.
Selain narkotika dan obat terlarang, Satresnarkoba Polres Majalengka juga menyita total 4.274 botol minuman keras (miras) tanpa izin edar. Sebanyak 2.007 botol saat ini tengah dalam proses tindak pidana ringan (tipiring), sementara 2.267 botol lainnya dipersiapkan untuk dimusnahkan.
Wakil Bupati Majalengka Dena Mohamad Ramdhan bersama perwakilan Kemenag Majalengka H. Abu Mansyur dan Ketua PD LDII H. Atje Kusnadi yang hadir dalam konferensi pers memberikan apresiasi tinggi atas langkah tegas jajaran Polres Majalengka. Kolaborasi lintas sektor ini dinilai sangat krusial dalam membentengi moral masyarakat dan menjaga kondusivitas daerah.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan undang-undang berlapis sesuai perannya, yakni untuk kasus obat keras dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar, untuk kasus sabu dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat 1 KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar, untuk kasus psikotropika dijerat Pasal 62 Jo Pasal 60 ayat 5 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp100 juta, sedangkan untuk kasus miras diterapkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 6 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 6 Tahun 2002 tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus meningkatkan kepedulian dan pengawasan di lingkungan sekitar terhadap ancaman peredaran narkoba. Laporkan segera kepada kepolisian melalui Call Center 110 jika menemukan aktivitas mencurigakan,” pungkas Kapolres Majalengka.













