PPNews.id | Jakarta – Penyidikan kecelakaan kapal KM Virgo Transport 8 yang menimbulkan korban jiwa dan kerugian materiil memasuki perkembangan baru. Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pelayaran yang terjadi pada 13 September 2026. Keempatnya kini menjalani penahanan di Rutan Dit Tahti Polda Kalimantan Selatan.
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., menyampaikan bahwa penanganan perkara tersebut turut menyasar pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan terjadinya kecelakaan, termasuk dari lingkungan perusahaan yang berhubungan dengan operasional kapal.
Dari empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka, satu di antaranya merupakan nakhoda kapal berinisial AY. Sementara tiga lainnya berasal dari PT Virgo Karya Shipping, yakni LBA yang bertugas sebagai agen, RH selaku Manager Operasional, dan YR sebagai General Manager Cabang Surabaya.
“Benar, dalam perkembangan penyidikan perkara kecelakaan KM Virgo Transport 8, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dan seluruhnya telah dilakukan penahanan,” ujar Trunoyudo.
Penahanan dilakukan dalam dua tahap. AY lebih dahulu ditahan pada 25 September 2026. Adapun tiga tersangka dari pihak perusahaan mulai ditahan pada 4 Oktober 2026.
Menurut Trunoyudo, langkah hukum tersebut diambil berdasarkan hasil penyidikan serta konstruksi perkara yang mengindikasikan adanya dugaan kelalaian dan kemungkinan keterlibatan pihak lain melalui penyertaan maupun pembantuan.
Dengan demikian, penyidik mendalami perkara ini dari berbagai sisi untuk mengidentifikasi peran setiap pihak yang diduga berkaitan dengan kecelakaan tersebut. Pemeriksaan tidak terbatas pada pihak yang bertanggung jawab atas pengoperasian kapal, tetapi juga mencakup pihak perusahaan apabila ditemukan bukti yang relevan.
“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan konstruksi perkara yang melihat adanya dugaan kelalaian, penyertaan, maupun pembantuan yang berkaitan dengan terjadinya kecelakaan kapal,” ungkapnya.
Dalam penanganan kasus tersebut, Polri menerapkan Pasal 302 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Pasal 474 ayat (3) KUHP. Penyidik juga merujuk pada Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur ketentuan penyertaan dan pembantuan.
Trunoyudo menegaskan, pendalaman terhadap pihak perusahaan dilakukan apabila alat bukti menunjukkan adanya dugaan keterlibatan dalam terjadinya kecelakaan. Pendekatan tersebut dimaksudkan untuk mengungkap perkara secara menyeluruh, termasuk hubungan antara tindakan masing-masing pihak dan peristiwa yang terjadi.
“Jadi, penyidikan tidak hanya diarahkan kepada pihak yang secara langsung mengoperasikan kapal, tetapi juga mendalami keterlibatan pihak perusahaan apabila berdasarkan alat bukti terdapat dugaan penyertaan atau pembantuan dalam terjadinya kecelakaan,” jelasnya.
Saat ini, AY menjalani masa penahanan hingga 14 Oktober 2026, terhitung sejak 25 September 2026. Sementara itu, tiga tersangka lainnya dijadwalkan menjalani masa penahanan hingga 23 Oktober 2026, setelah mulai ditahan pada 4 Oktober 2026.
Polri masih mendasarkan penanganan perkara pada hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh. Penetapan status tersangka tersebut merupakan bagian dari proses hukum untuk mengungkap dugaan tindak pidana dalam kecelakaan KM Virgo Transport 8, dengan pembuktian lebih lanjut dilakukan sesuai mekanisme peradilan yang berlaku. (syl)














