PPNews.id | Probolinggo – Penyelesaian perkara hilangnya tas berisi uang tunai Rp9 juta milik seorang pemilik warung kopi di Kota Probolinggo, Jawa Timur, ditempuh melalui pendekatan restorative justice (RJ). Perdamaian antara korban dan pelaku tercapai pada Rabu (14/10/2026), dengan pendampingan hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Probolinggo.
Kesepakatan tersebut menjadi akhir dari persoalan yang bermula pada Selasa (6/10/2026) dini hari, seusai kegiatan nonton bareng pertandingan tim nasional Indonesia melawan Thailand. Dalam peristiwa itu, tas milik korban yang berisi uang tunai dilaporkan hilang dengan total nilai mencapai Rp9 juta.
Proses penyelesaian perkara turut melibatkan LBH GP Ansor Probolinggo yang diketuai Salamun Huda, S.H. Adapun pendampingan terhadap pihak pelaku dalam proses tersebut diwakili oleh Musthofa, S.H., yang menjelaskan latar belakang ditempuhnya jalur perdamaian.
Musthofa menyampaikan bahwa penyelesaian melalui mekanisme RJ dilakukan setelah korban dan pelaku mencapai kesepakatan secara sukarela. Pendekatan tersebut memberikan ruang bagi kedua belah pihak untuk menyelesaikan persoalan dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan, sekaligus menempatkan tanggung jawab atas perbuatan sebagai hal yang tetap penting.
Berdasarkan keterangan pihak pendamping, dari uang sebesar Rp9 juta yang dilaporkan hilang, Rp1,2 juta telah digunakan oleh pelaku. Sementara itu, uang yang tersisa sebesar Rp7,8 juta telah dikembalikan. Informasi tersebut menjadi bagian dari penjelasan mengenai perkembangan penyelesaian perkara yang melibatkan kedua belah pihak.
Musthofa berharap perdamaian yang telah dicapai tidak hanya mengakhiri perselisihan, tetapi juga menjadi kesempatan bagi pelaku untuk melakukan introspeksi. Ia mengingatkan bahwa setiap tindakan harus dipertimbangkan dengan matang karena kesulitan yang dihadapi seseorang tidak seharusnya menjadi alasan untuk mengambil sesuatu yang bukan haknya.
Ia juga menyoroti aspek kemanusiaan yang muncul dalam perkara tersebut, termasuk alasan kebutuhan biaya pengobatan anak yang sedang sakit sebagaimana disampaikan dalam proses pendampingan. Kendati demikian, ia menegaskan bahwa persoalan keluarga maupun kebutuhan mendesak tetap perlu diselesaikan melalui cara yang tidak melanggar hukum.
Di sisi korban, Nabil menyampaikan terima kasih kepada GP Ansor Probolinggo atas bantuan pendampingan selama proses penyelesaian berlangsung. Ia mengapresiasi adanya upaya untuk mencari jalan keluar melalui dialog dan pendekatan kemanusiaan sehingga persoalan tersebut dapat diselesaikan berdasarkan kesepakatan bersama.
Meski telah menyepakati perdamaian, Nabil berharap pelaku tidak memandang penyelesaian tersebut sebagai sesuatu yang dapat membuat perbuatannya dianggap ringan. Baginya, hal terpenting setelah tercapainya kesepakatan adalah munculnya kesadaran untuk memperbaiki diri serta menjaga agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.
Nabil menegaskan bahwa pendampingan dan penyelesaian secara damai semestinya memberikan pelajaran bagi semua pihak yang terlibat. Ia berharap pelaku benar-benar memahami dampak perbuatannya, memiliki efek jera, dan menjadikan peristiwa tersebut sebagai titik awal untuk menjalani kehidupan yang lebih baik. Dengan demikian, perdamaian yang dicapai tidak hanya menyelesaikan persoalan saat ini, tetapi juga mendorong tanggung jawab dan perubahan perilaku pada masa mendatang.
(Saila)














