Polri Untuk Indonesia
TNI POLRI

Polisi Beberkan Rekonstruksi Pembunuhan di Pantai Permata, Pelaku Sempat Rekayasa Motif Kejahatan

×

Polisi Beberkan Rekonstruksi Pembunuhan di Pantai Permata, Pelaku Sempat Rekayasa Motif Kejahatan

Share this article

PPNews.id | PROBOLINGGO – Satreskrim Polres Probolinggo Kota berhasil membongkar rangkaian peristiwa di balik kematian SA (36), warga Desa Rebalas, Kecamatan Grati, Kabupaten Probolinggo, yang jasadnya ditemukan di kawasan Pantai Permata, Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan. Polisi menetapkan AN (32), warga Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan, sebagai tersangka setelah terbukti melakukan pembunuhan disertai pencurian.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri menjelaskan, penyidik mengungkap bahwa pelaku sempat berupaya mengaburkan motif kejahatan dengan membuat luka pada tubuh korban agar pembunuhan tersebut terlihat seolah dipicu dendam pribadi.

Polri Presisi
Polri Untuk Indonesia

“Pelaku melukai bagian mulut dan leher korban menggunakan cutter setelah korban meninggal. Tujuannya untuk mengelabui penyidik agar kasus ini tidak mengarah pada motif penguasaan harta benda,” ujar AKBP Rico saat konferensi pers, Jumat (17/7/2026).

Pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan sejak ditemukannya jasad korban di lahan kosong Jalan Pantai Permata Pilang pada Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Dari hasil pemeriksaan diketahui, sehari sebelum jasad ditemukan, korban menghubungi tersangka dan mengajaknya bertemu di Terminal Bayuangga. Setelah itu keduanya menuju rumah tersangka di Desa Jangur sebelum kembali berkeliling menggunakan sepeda motor milik korban.

Selama perjalanan, tersangka mengaku beberapa kali menerima perlakuan yang tidak diinginkan dari korban. Berdasarkan keterangan tersangka, korban diduga memeluk, meraba, hingga mencium lehernya saat mereka mengendarai sepeda motor.

Sekitar tengah malam, keduanya berhenti di kawasan Pantai Permata yang selama ini kerap dijadikan lokasi membuat siaran langsung di TikTok. Di lokasi tersebut, pertengkaran berujung pada aksi pembunuhan.

Pelaku mengambil sebuah palu dari bagasi sepeda motor korban, kemudian memukul kepala korban berulang kali hingga terjatuh. Saat korban sudah tidak berdaya, tersangka mencekik leher korban hingga dipastikan meninggal dunia.

Setelah itu, pelaku mengambil cutter dari dalam tas korban untuk membuat sejumlah luka pada bagian mulut dan leher korban. Polisi menyebut tindakan tersebut merupakan upaya menghilangkan jejak motif sebenarnya.

Tidak berhenti di situ, jasad korban kemudian diseret sekitar 50 meter menuju area ladang dan ditinggalkan. Sementara sepeda motor, telepon genggam, dompet, serta tas milik korban dibawa kabur oleh pelaku.

Hasil penyidikan mengungkap sepeda motor korban sempat disembunyikan di area parkir Rumah Sakit Wonolangan selama tiga hari sebelum akhirnya dijual melalui Facebook Marketplace kepada pembeli di wilayah Klakah, Kabupaten Lumajang, dengan harga Rp4 juta.

Adapun tas dan telepon genggam korban dibuang di kawasan sungai dekat SPBU Klakah. Hingga kini, penyidik masih berupaya melacak keberadaan sepeda motor milik korban yang telah berpindah tangan.

AN akhirnya diamankan polisi pada Selasa (14/7/2026). Awalnya ia diperiksa sebagai saksi, namun setelah penyidik menemukan kecocokan alat bukti dan pelaku mengakui seluruh perbuatannya, statusnya dinaikkan menjadi tersangka.

Dalam perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa kaos merah merek Quicksilver, sarung hitam bermotif batik, sepasang sandal hitam, potongan cutter, telepon genggam Samsung Galaxy M12 warna biru, satu set joran pancing merek Daido beserta sarungnya, serta helm NHK warna merah.

Kapolres menyebut penyidik menyimpulkan pembunuhan diduga dipicu kombinasi rasa sakit hati atas perlakuan korban terhadap tersangka dan keinginan menguasai barang-barang milik korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yakni Pasal 458 ayat (1) subsider Pasal 466 ayat (3), atau Pasal 479 ayat (3), dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. (syl)