Polri Untuk Indonesia
TNI POLRI

Polres Bogor Gagalkan Peredaran Hampir 1 Ton Merkuri, Bongkar Pengolahan Emas Ilegal

×

Polres Bogor Gagalkan Peredaran Hampir 1 Ton Merkuri, Bongkar Pengolahan Emas Ilegal

Share this article
Kapolres Bogor AKBP WIKHA ARDILESTANTO SH, S.IK, M.SI

BOGOR – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bogor menggagalkan dugaan peredaran hampir satu ton bahan kimia merkuri yang diduga akan digunakan untuk mendukung aktivitas pengolahan emas ilegal. Dalam pengungkapan berbeda, polisi juga membongkar dugaan aktivitas pengolahan dan pemurnian batuan yang mengandung emas tanpa dilengkapi perizinan di wilayah Kabupaten Bogor.

Dua perkara tersebut diungkap Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Bogor sepanjang Agustus hingga awal September 2026. Dari dua kasus tersebut, polisi mengamankan lima orang tersangka serta sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan penyimpanan, distribusi, pengolahan, pemurnian, hingga perdagangan mineral dan bahan kimia tanpa izin.

Polri Presisi
Polri Untuk Indonesia

Dalam perkara pertama, polisi menyita 998,825 kilogram merkuri yang ditemukan di sebuah rumah kontrakan di wilayah Bogor Timur. Merkuri tersebut dikemas dalam 1.203 botol berukuran 600 mililiter, dengan berat masing-masing sekitar 8 hingga 8,5 kilogram.

Jika mengacu pada harga jual yang disebut mencapai Rp2,9 juta per kilogram, nilai merkuri yang diamankan tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp2,89 miliar.

Kasus ini terungkap setelah Unit II Tipidter menerima informasi mengenai dugaan penyebaran dan penyalahgunaan merkuri secara ilegal pada 17 Agustus 2026. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga mengamankan tiga orang di wilayah Kecamatan Babakan Madang.

Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik memperoleh informasi mengenai lokasi penyimpanan merkuri. Petugas kemudian mendatangi lokasi tersebut dan menemukan hampir satu ton merkuri beserta seorang pria yang diduga berperan menjaga tempat penyimpanan.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, merkuri tersebut diduga berasal dari proses pengolahan batuan sinabar yang diperoleh dari aktivitas pertambangan ilegal di Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku.

Merkuri tersebut kemudian diduga dikirim dan dipasarkan ke sejumlah daerah, di antaranya Bogor, Gorontalo, dan Palu. Khusus untuk wilayah Bogor, para pelaku mengaku telah melakukan pengiriman sebanyak tiga kali sejak 2023. Selanjutnya, merkuri tersebut diduga didistribusikan ke wilayah Kabupaten Sukabumi dan Kota Depok.

Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial RAR (40), RA (48), JS (27), dan FS (30).

Bongkar Pengolahan Batuan Diduga Mengandung Emas

Sementara itu, dalam perkara kedua, Unit II Tipidter Sat Reskrim Polres Bogor mengungkap dugaan aktivitas pengolahan dan pemurnian batuan yang mengandung emas tanpa izin di Kecamatan Leuwiliang pada 1 September 2026.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial SA (46) yang diduga sedang melakukan aktivitas pengolahan dan pemurnian batuan.

Di lokasi, petugas menemukan sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut, di antaranya gelundungan, kowi, timbangan digital, tabung oksigen, tabung gas 3 kilogram, regulator, selang las, serta sejumlah botol bekas kemasan merkuri.

Polisi juga menemukan sejumlah karung berisi batu dan lumpur yang telah mengeras dan diduga mengandung emas.

Berdasarkan keterangan tersangka, material tersebut diperoleh dari sungai atau kali di wilayah Kecamatan Rumpin. Material kemudian dibawa ke lokasi untuk menjalani proses pengolahan hingga menghasilkan material yang disebut jendil.

Hasil pengolahan tersebut selanjutnya diduga diserahkan kepada seseorang berinisial ZA untuk diperjualbelikan. Berdasarkan keterangan tersangka, aktivitas tersebut telah berlangsung kurang lebih dua tahun, sejak 2024.

Atas kedua perkara tersebut, para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Undang-Undang tentang Perdagangan, sesuai dengan peran dan dugaan perbuatan masing-masing.

Polres Bogor masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam mata rantai pengadaan, penyimpanan, distribusi, pengolahan, maupun perdagangan mineral dan bahan kimia yang diduga dilakukan secara ilegal.

Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya Polres Bogor dalam menekan praktik pertambangan tanpa izin, mencegah peredaran bahan kimia berbahaya secara ilegal, sekaligus mendukung perlindungan masyarakat dan kelestarian lingkungan di wilayah Kabupaten Bogor.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *