INDRAMAYU – Upaya meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor terus dilakukan melalui sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha.
Kali ini, Samsat Haurgeulis bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Anjatan menggelar sosialisasi Operasi Khusus Kendaraan Bermotor Berbadan Usaha, Rabu (4/11/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Buyut Milah, Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu, tersebut dimulai sekitar pukul 10.00 WIB.
Sosialisasi dihadiri Camat Anjatan Sukamto, Danramil 1614/Anjatan Kapten Kav Sugianto, Kapolsek Anjatan AKP H. Rasita, serta Kabag Samsat Haurgeulis Setiawan Bahtiar.
Turut hadir para mitra SPPG tingkat Kecamatan Anjatan serta para kuwu atau perwakilan pemerintah desa se-Kecamatan Anjatan.
Pertemuan tersebut menjadi sarana memberikan pemahaman mengenai pentingnya tertib administrasi dan kepatuhan terhadap kewajiban pajak kendaraan bermotor, khususnya kendaraan yang digunakan untuk mendukung kegiatan operasional badan usaha.
Kapolres Indramayu AKBP Prianggo P. M. melalui Kapolsek Anjatan AKP H. Rasita menjelaskan, Operasi Khusus Kendaraan Bermotor Berbadan Usaha merupakan agenda penertiban dan pemeriksaan administrasi pajak kendaraan yang dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama Tim Pembina Samsat.
Menurut AKP H. Rasita, kegiatan tersebut menyasar kendaraan operasional perusahaan serta kendaraan milik karyawan yang berada di lingkungan perusahaan.
Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui kesesuaian data kendaraan sekaligus memastikan masa berlaku Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Selain itu, kegiatan tersebut diarahkan untuk mengoptimalkan penerimaan opsen PKB serta mendorong tertib administrasi kepemilikan kendaraan bermotor yang berkaitan dengan aktivitas badan usaha.
AKP H. Rasita menjelaskan, sosialisasi menjadi langkah penting agar masyarakat dan pelaku usaha memahami kewajiban administrasi kendaraan sebelum pelaksanaan pemeriksaan di lapangan.
Melalui pemberian informasi tersebut, pemilik maupun pengguna kendaraan diharapkan lebih memperhatikan masa berlaku pajak serta kelengkapan dokumen kendaraan yang digunakan dalam kegiatan sehari-hari.
Kapolsek menambahkan, kepatuhan membayar pajak kendaraan bermotor juga memiliki kaitan dengan penerimaan daerah yang dapat digunakan untuk mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, diperlukan kerja sama antara pemerintah daerah, instansi terkait, pelaku usaha, serta masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Kehadiran unsur Forkopimcam Anjatan dalam sosialisasi tersebut juga menjadi bagian dari koordinasi lintas instansi dalam mendukung kelancaran pelaksanaan program pemerintah.
Melalui pertemuan itu, para peserta diharapkan dapat memahami tujuan operasi khusus sekaligus meneruskan informasi kepada masyarakat maupun pihak-pihak yang menggunakan kendaraan untuk kegiatan usaha.
Polsek Anjatan mendukung koordinasi antar instansi agar kegiatan sosialisasi dan upaya penertiban administrasi kendaraan dapat berlangsung dengan tertib.
Dengan adanya pemahaman yang baik, masyarakat dan pelaku usaha diharapkan semakin sadar pentingnya memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor tanpa harus menunggu adanya pemeriksaan. Pungkasnya.
Terpisah, Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno kembali mengimbau masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan layanan Lapor Pak Polisi – Siap Mas Indramayu melalui WhatsApp 081999700110 atau Call Center 110 apabila menemukan adanya tindak kriminalitas maupun gangguan kamtibmas di lingkungan sekitarnya.














