Majalengka – Wakil Bupati Majalengka didampingi Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat dan Kepala Bagian Hukum menghadiri serta membuka Diskusi Hukum Pengadilan Agama Se-Wilayah III Suciayumajakuning, yang bertempat di Gedung Yudha (28/05/2025)
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Majalengka Dena Muhammad Ramdhan menyampaikan ucapan selamat datang kepada seluruh peserta diskusi dan mengucapkan terima kasih atas terpilihnya Kabupaten Majalengka sebagai tuan rumah pada kegiatan yang dilaksanakan tahun ini.
“Dengan tema “Sistem Interkoneksi Solusi Alternatif Eksekusi Hak-Hak Istri dan Anak Pasca Perceraian” kita diajak untuk merenungi kembali makna perkawinan sebagai ikatan lahir dan batin antara suami dan istri yang dibentuk untuk mewujudkan keluarga yang bahagia dan sejahtera. Ikatan lahir dan batin tersebut memiliki tujuan yang sangat mulia.”ujarnya

Dena Muhammad Ramdhan menjelaskan perceraian adalah kenyataan yang tidak bisa dihindari dalam beberapa kasus. Perceraian merupakan terputusnya ikatan antara suami dan istri yang menyebabkan keduanya tidak lagi menjalani kehidupan bersama. Meskipun demikian, perceraian bukanlah sesuatu yang dianjurkan, terutama dalam ajaran Islam yang sangat menganjurkan agar pernikahan dijaga dan langgeng.
“Pasca perceraian, perempuan dan anak menjadi kelompok rentan yang sering kali terabaikan dalam perlindungan negara. Padahal, mereka adalah pihak yang paling terdampak. Walaupun kewenangan berada di pemerintah pusat, kepala daerah tetap memiliki kewajiban untuk memberikan perhatian dan perlindungan. Langkah tersebut selaras dengan cita-cita Majalengka Langkung Sae.”pungkasnya
Turut Hadir, Ketua Korwil III, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bandung, Ketua Pengadilan Agama Majalengka, serta anggota Pengadilan Agama Se-Wilayah III Suciayumajakuning (Sumber, Cirebon, Indramayu, Majalengka dan Kuningan).














